Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly didampingi pejabat eselon I dan eselon II, menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan Komisi III DPR RI, membahas RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran – Kementerian Negara/ Lembaga), di Gedung DPR RI, Kamis 13 Juni 2019.
Dalam Kesimpulannya, Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III Kahar Muzakir, memahami penjelasan dari Menkumham Yasonna atas Pagu Indikatif tahun 2020 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp.13.519.373.348.000,- beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp.3.088.570.904.000,- , sehingga menjadi Rp.16.607.944.252.000,-
“Komisi III DPR RI akan mempelajari secara teliti setiap usulan tambahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018”, tutur Ketua Komisi III DPR RI, yang berasal dari fraksi Golkar ini.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018, khususnya Pasal 98 ayat (2) huruf c berbunyi: membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi, serta pasal 227 ayat (3) yang berbunyi: sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, kementerian/lembaga wajib menyerahkan kepada komisi terkait bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah undang-undang tentang APBN atau undang-undang tentang APBNP ditetapkan di paripurna DPR. (bowo, foto:Dudi)