Makassar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong pemerintah daerah, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur untuk memanfaatkan kekayaan intelektual yang bersifat komunal (KIK) ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetic untuk pengembangan perekonomian daerah. Yasonna menuturkan bahwa pemanfaatan KI Komunal beririsan dengan pengembangan pariwisata sehingga juga dapat membuka potensi meningkatkan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata.
“Pemberdayaan potensi KI yang dipadukan dengan ecotourism dapat menjadi langkah besar untuk mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis,” ujar Yasonna dalam Roving Seminar KI, Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/09/2022).
Pria asal Tapanuli Tengah ini juga menyebutkan bahwa pemanfaatan produk berbasis Indikasi Geografis yang dihasilkan dari keragaman budaya dan sumber daya alam, dapat menjadi stimulan bagi peningkatan perekonomian sekaligus nation branding.
Sebagai contoh kesuksesan pemanfaatan KIK adalah kain endek Bali. Kain Endek Bali pernah menjadi pilihan rumah mode Christian Dior saat ajang Paris Fashion Week 2021.
“Dengan masuknya kain Endek Bali kepada Christian Dior itu menunjukan bahwa kain tersebut sudah goes to international. Tentunya kesuksesan tersebut juga berpotensi untuk dilanjutkan dengan jenis kain lainnya. Indonesia ini kaya dengan kain-kain tenunnya yang sangat unik dan spesifik yang perlu didaftarkan dan terlindungi,” kata Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa pemanfaatan dari KIK juga akan menghasilkan keuntungan finansial bagi para pengrajin ataupun petani yang memproduksi produk KIK tersebut.
“Dior bekerja sama dengan penenun-penenun dan pemerintah daerah yang mendaftarkan KI Komunal kain Endek Bali-nya, sehingga mereka mendapatkan keuntungan finansial,” terangnya.
Yasonna berharap kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya untuk semakin peduli terhadap kekayaan intelektual. (Teks dan foto: Nadya)