Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bertemu Deputi United State Trade Representative (USTR) Jeffrey Gerrish di Kantor Pusat Kamar Dagang Amerika Serikat yang berlokasi di Washington, D.C., Jumat (31/5/2019).
Pertemuan tersebut membahas mengenai laporan atas identifikasi hambatan perdagangan yang dialami perusahaan dan produk asal Amerika Serikat terkait kebijakan dari undang-undang (UU) kekayaan intelektual suatu negara. Dimana laporan ini disebut dengan “Special 301 Report” yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Selain itu, dibahas juga mengenai lisensi wajib paten. Di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (UU Paten) diantaranya mengatur keberadaan lisensi wajib. Lisensi wajib diatur untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan.
Karena, pada dasarnya negara boleh mengatur pengecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten melalui lisensi wajib. Asalkan pengecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga.
Dalam pertemuan itu Menkumham didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti. Sementara dari pihak USTR dihadiri oleh Daniel Lee, Assistant USTR for Innovation and Intellectual Property; Sung Chang, Director for Innovation and Intellectual Property; dan Bart Thanhauser, Director for Southeast Asia & the Pacific.