Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna Laoly, menekankan bahwa perlu kerja sama dan teamwork untuk mensukseskan berbagai program dan kegiatan. Hal tersebut ditegaskan saat ia melantik 57 pimpinan tinggi (pimti) pratama/Pejabat Eselon II Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Senin (18/03/2024).
"Untuk menghindari disrupsi di dunia pemerintahan, penting bagi Saudara untuk membangun connectability dengan bekerja penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi seluruh jajaran serta memiliki respek terhadap sesama," ujar Menkumham.
Menjadi seorang pemimpin, lanjutnya, harus mampu percaya dan bekerja sama dengan jajarannya. Karena sejatinya, kebersamaan adalah permulaan, menjaga bersama adalah kemajuan, dan bekerja sama adalah keberhasilan.
Dalam sambutannya, Menkumham juga mengingatkan ada 4 (empat) fokus kegiatan utama Kemenkumham yang harus diperhatikan para pejabat. 4 kegiatan tersebut yaitu menyusun kebijakan sebagai fondasi kebijakan dalam 5 (lima) tahun kedepan pada dokumen Renstra 2025-2029, memantapkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menguatkan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan terakhir, implementasi Reformasi Birokrasi tematik yang berdampak.
"Saya titipkan pesan agar Saudara segera lakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran dan segera mengambil langkah-langkah strategis guna percepat capaian kinerja organisasi," tekan Menkumham.
Mutasi dan promosi jabatan kali ini, lanjutnya, menjadi momen yang sangat strategis jika dikaitkan dengan momen menuju masa pergantian pemerintahan Indonesia. Pelantikan dilakukan berdasarkan pada beberapa aspek pertimbangan, guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi terutama untuk kesempurnaan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Jawablah seluruh tantangan dan berbagai persoalan dengan prestasi yang bisa diunggulkan, buatlah masyarakat menjadi bangga dan percaya terhadap Kemenkumham," tutup Menkumham.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimti pratama ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-9.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimti Pratama di Lingkungan Kemenkumham. Para pejabat yang dilantik berasal dan ditempatkan di berbagai unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia. (Kiki, foto: Yatno, Dio)