rss 48

Konsep GCG untuk Tantangan Koperasi yang Semakin Kompleks

Jakarta - Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KPPDK) harus semakin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya, serta dibina dan dikelola secara efisien. Hal tersebut dilakukan lantaran semakin kompleksnya tantangan yang harus dihadapi koperasi kedepannya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ma'mun, mengatakan dengan tantangan tersebut, maka koperasi harus mampu beradaptasi dan berkolaborasi dalam pertumbuhan dunia usaha.

"Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan," kata Ma'mun saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pembina Utama KPPDK pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2016 KPPDK. Implementasi GCG yang dimaksud Ma'mun dapat dilakukan pada beberapa hal yang terdapat pada KPPDK.

Konsep GCG sektor koperasi, lanjut Ma'mun, perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. "Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi, untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawabnya untuk menyejahterakan anggotanya," ujar Ma'mun di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Ma'mun juga menyatakan bahwa anggota koperasi harus semakin aktif untuk mendukung kegiatan usaha koperasi melalui pemupukan modal untuk pengembangan usaha. "Anggota juga harus semakin aktif melakukan pengawasan dan pemanfaatan layanan yang dilakukan oleh koperasinya, sehingga peran koperasi akan semakin dirasakan manfaatnya," jelas Ma'mun, Selasa (23/5/2017).

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara, Ulangmangun Sosiawan, mengatakan bahwa RAT diselenggarakan sebagai sarana untuk memaparkan hasil kinerja yang telah dilakukan jajaran dan pengawas KPPDK Pusat pada tahun buku 2016 terhadap para anggota koperasi. "Sesuai dengan anggaran dasar, bahwa setiap 25 anggota (KPPDK) diwakili oleh 1 anggota perwakilan. Jumlah peserta (yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak) 160 utusan anggota yang berhak mengikuti RAT tahun buku 2016," jelasnya.

Ketua Umum KPPDK, Erwin Azis, menjelaskan sejumlah rencana pengembangan usaha KPPDK di tahun 2017 ini. Diantaranya adalah melakukan optimalisasi kegiatan usaha yang sudah berjalan, meningkatkan penyaluran pinjaman kepada anggota, dan menambah ruang untuk sewa ATM. "Selain itu kami juga melakukan usaha baru untuk mendorong pendapatan koperasi, serta optimalisasi toko koperasi online," ucap Erwin.

Sementara itu, Ketua Pengawas Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) DKI Jakarta, Poernama Gandhi, mengatakan koperasi pengayoman merupakan salah satu koperasi terbesar yang berada dibawah naungan PKPRI dengan aset sebanyak 147 miliar. "Selain itu, (koperasi pengayoman) sangat banyak (memiliki) variasi usaha yang tentunya memerlukan perhatian, waktu dan tenaga yang sangat besar," katanya. "Dengan banyaknya kegiatan koperasi pengayoman ini, memerlukan risk management yang sangat tinggi," lanjut Gandhi.

Hadir dalam kegiatan ini beberapa Penasehat KPPDK, seperti Soejetty Wardhanto, Hidayat Wargahadibrata, dan Muhammad Indra. Hadir pula pengurus KPPDK diantaranya Maryunani, Ririm Djati Perbawani, Hasanuddin dan Soejoto. (Tedy, foto: Zeqi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham