Jakarta - Tengah tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja menggondol opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020. Sama seperti periode tahun lalu, komunikasi masih menjadi kunci yang efektif bagi kedua pihak di dalam melakukan proses pemeriksaan laporan keuangan.
Atas capaian tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengapresiasi atas kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dan pihak BPK yang telah kooperatif dalam memberikan konsultasi, petunjuk, dan arahan.
Untuk pemeriksaan laporan keuangan tahun ini, Andap berharap seluruh jajaran Kemenkumham, khususnya para pengelola keuangan selaku objek pemeriksaan, agar melakukan komunikasi dengan baik kepada Tim Pemeriksa dari BPK dan mendukung penuh proses pemeriksaan interim. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan sasaran (goals).
“Kemudian beri informasi yang akurat dan akuntabel, beri dokumen dan data dukung yang valid,” kata Andap saat membuka kegiatan Taklimat Awal (Entry Meeting) Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2021. “Lakukan koordinasi yang intens, apabila terdapat hal yang tidak dipahami, agar dikomunikasikan dengan baik,” lanjutnya, Senin (15/11/2021) petang.
Suatu pengelolaan keuangan dapat dikatakan berhasil, kata Andap, apabila memenuhi beberapa parameter. Seperti diantaranya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dan kecukupan pengungkapan melalui berbagai data dukung.
“Selanjutnya taat asas dengan mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, memiliki sistem pengendalian intern yang efektif, dan melakukan pengelolaan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar kapolda tiga kali tersebut di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Senada dengan Andap, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, juga mengamini perihal komunikasi yang efektif di dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Novy mengatakan terdapat salah satu prinsip pemeriksaan, yaitu komunikasi pemeriksaan.
“Tadi Pak Sekjen sudah mengatakan pentingnya komunikasi intens antara pihak Kemenkumham dengan pihak pemeriksa (BPK),” kata Novy.
“Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggungjawab dan atau pemangku kepentingan terkait,” jelas Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK ini.
“Nanti di akhir (pemeriksaan), pada saat sudah jadi laporan, kami pun kembali mendiskusikan, rekomendasinya begini, kira-kira bisa dilaksanakan, sesuai atau tidak,” ucap Novy.
Selain itu, lanjut Novy, ada juga informasi rahasia. Ini biasanya terkait dengan informasi tertentu yang dilarang diungkapkan pada sebuah instansi. Biasanya BPK menggunakan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, dimana dalam UU tersebut diatur terkait pertahanan negara, intelijen, atau penanganan kasus hukum.
“Namun, kadang kami pun perlu diberikan informasi oleh pihak yang diperiksa,” pungkasnya. (Tedy, Elsa, foto: Tedy, Christo, Amir)