Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly, menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI pada Selasa (21/05). Didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, rapat kerja yang membahas tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pemasyarakatan ini mendapat persetujuan untuk dilanjutkan dari 10 fraksi Komisi III DPR-RI.
Persetujuan ini didapat setelah penyampaian keterangan Presiden terkait RUU Pemasyarakatan yang diwakili oleh Menkumham. Menkumham mengatakan bahwa pengajuan RUU Pemasyarakatan ini merupakan wujud nyata dalam mengakomodir perkembangan hukum.
"Pengajuan RUU tentang Pemasyarakatan ini pada hakikatnya merupakan upaya nyata dalam mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan pada pembalasan dan perjeraan menjadi konsep perlakuan terhadap tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan dengan tujuan reintegrasi sosial," ujar Menkumham.
RUU Pemasyarakatan ini memiliki muatan baru yang nantinya akan dibahas lebih lanjut, salah satunya yaitu pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, dan Pengamanan.
Menkumham berharap dukungan dari Komisi III DPR-RI dalam penyelesaian RUU ini. "Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas mengingat banyaknya substansi yang dibahas dan terbatasnya waktu penyelesaian guna mendapat persetujuan bersama dari DPR-RI," tutup Menkumham. (Kiki, Christo, Foto: Zeqi).