Palembang - Komisi III DPR RI menilai kebijakan bebas visa yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tidak meningkatkan sektor pariwisata. Justru pemerintah kecolongan dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA), yang banyak diantaranya ilegal. Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI dari F.PDI-Perjuangan, mengatakan bahwa Perpres tersebut harus dievaluasi lagi karena jauh menyimpang dari tujuan asalnya. "Tujuan asalnya yaitu biar wisatawan mancanegara datang, sehingga bisa mendapatkan devisa. Tetapi kalau sekarang ini sudah menyalahi marwah," katanya saat menghadiri rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir (F.P.Golkar). Arteria pun menyarankan agar Kemenkumham melakukan sosialisasi agar tugas dan fungsi antara Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perihal TKA menjadi jelas. "Bagaimana memilah-milah wisatawan mancanegara atau TKA? Tugas imigrasi itu kan membolehkan masuk dan tidaknya orang asing. Urusan TKA itu kewajibannya Kemenaker," jelas Arteria. "Ini harus dilakukan sosialisasi biar ngga babak belur. Jangan sampai Kemenkumham dijadikan keluh kesah dan tanggung jawab," lanjutnya. Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Didik Mukrianto, juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan kebijakan bebas visa dapat disalahgunakan oleh TKA. "Banyak di kota-kota besar muncul masalah-masalah terkait TKA yang melakukan kejahatan-kejahatan penipuan. Apalagi disini banyak pertambangan dan investasi yang cukup besar," ungkap politisi dari F.P-Demokrat ini. Didik pun menyarankan agar dilakukan monitoring dan investigasi untuk mencegah hal tersebut. "Jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri," tambahnya. Mengenai persiapan pelaksanaan Asian Games 2018 yang berlangsung di Jakarta dan Palembang, Didik menekankan agar Kantor Wilayah Kemenkumham, khususnya terkait dengan tugas dan fungsi keimigrasian, agar dapat melayani atlet dan official peserta Asian Games secara baik. "Jangan sampai ada masalah-masalah (peserta) tidak terlayani dengan baik, karena ini menyangkut marwah negara kita. Tentu dampak negatif harus diantisipasi, jangan sampai membawa dampak buruk, seperti peredaran narkoba, dll," ucap Didik. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, mengatakan jika pihak imigrasi selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun Angkasa Pura. "Di bandara untuk kedatangan internasional, semula belum begitu steril, sekarang sudah dilakukan pembenahan. Kami juga sudah melaporkan kepada Gubernur. Insya Allah pelaksanaan Asian Games akan berjalan tertib dan lancar," kata Sudirman, Selasa (8/5/2018). Sudirman juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan, serta dukungan moral yang diberikan oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI. "Terima kasih banyak dukungan moral terhadap kami. Kami selalu berupaya untuk menyampaikan kepada masyarakat, serta memberikan pemahaman kepada media," jelas Sudirman. Dalam rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, yang terdiri dari empat divisi dan 26 unit pelaksana teknis. Selain Arteria Dahlan dan Didik Mukrianto, hadir pula Anggota Komisi III DPR RI lainnya seperti Hasrul Azwar (F.PPP), Muslim Ayub (F.PAN), Muhammad Syafi'i (F.P.Gerindra), Tb. Soenmandjaja (F.PKS), Aziz Syamsuddin (F.P.Golkar), Masinton Pasaribu (F.PDI-Perjuangan), serta Risa Mariska (F.PDI-Perjuangan). (Tedy).