Serang - Sebanyak 13 Anggota Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan beberapa lembaga penegak hukum yang berada di Provinsi Banten. Dalam kunjungan kerja spesifik tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah melakukan penggalian informasi terkait peredaran narkoba di provinsi ini yang pada umumnya mengalami peningkatan. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Imam Suyudi, menyampaikan sebanyak 62% dari penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Banten adalah yang bersangkutan dengan narkotika.
Imam menyatakan lapas dan rutan di wilayahnya hanya mampu menampung 5.137 orang, namun data hingga bulan Mei 2019 menyebutkan jumlah tahanan yang menghuni lapas dan rutan sudah sebanyak 11.462. "Itu artinya dari jumlah (kapasitas) tersebut terjadi over kapasitas sebanyak 123%," kata Imam, Rabu (29/05/2019), di Kantor Kepolisian Daerah Banten.
Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya dalam menangani over kapasitas tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melakukan distribusi/mutasi dan memaksimalkan hak-hak warga binaan, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan asimilasi. Selain itu Imam juga berharap agar justice collaborator dapat ditetapkan/diterapkan pada saat putusan pidana, sehingga tidak mengganggu proses pembinaan pemasyarakatan.
Dalam kunjungan kerja Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang dipimpin oleh Desmon J. Mahesa ini, Komisi III DPR RI juga menanyakan mengenai pemenuhan hak-hak para narapidana yang diperoleh pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Imam menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Banten telah mengusulkan remisi terhadap 5.032 warga binaan. Selain melakukan pertemuan dengan Kemenkumham, pada kunjungan kali ini Komisi III DPR RI juga melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Banten, BNN Provinsi Banten serta Kepolisian Daerah Banten. (Meidy, Tedy)