Bandung - Tanpa terasa tiga hari sudah kegiatan Rekonsiliasi Nasional Data Laporan Keuangan Semester II berlangsung dengan penuh kebersamaan. Penyusun laporan keuangan dan penyusun laporan BMN duduk bersama saling bersinergi dan berkolaborasi mencocokan data antara uang dan barang serta berdiskusi dengan para narasumber mulai tanggal 6 hingga 9 Februari 2019 di Bandung Jawa Barat.
"Kebersamaan Saudara-saudara selama tiga hari ini merupakan cerminan yang menandakan adanya satu tekad dan keinginan untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM", tutur Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Tarsono.
Dalam kegiatan Rekonsiliasi ini Biro Keuangan kembali memberikan stimulus bagi Kantor Wilayah berupa pemberian penghargaan Penyusunan Laporan Keuangan Terbaik berdasarkan jumlah satuan kerja pada Kantor Wilayah. "Hendaknya upaya tersebut dipandang sebagai alat evaluasi yang obyektif dan fair, baik bagi kami maupun Kantor Wilayah", ucap Tarsono.
Dalam kesempatan ini Kepala Biro Keuangan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang berhasil meraih terbaik pertama pada kategori Penyampaian dan Pengajian Data Laporan Keuangan dengan Jumlah Satuan Kerja Kecil, ditengah musibah gempa dan tsunami yang menimpa Kanwil Sulteng, sehingga harus bekerja diluar kantor.
Lebih lanjut berturut-turut Kanwil yang meraih terbaik kedua dan ketiga pada kategori yang sama Jambi dan Yogyakarta.
Sementara untuk kategori dengan Jumlah Satuan Kerja Sedang, terbaik pertama diraih Kalimantan Selatan, serta terbaik kedua dan ketiga jatuh pada Kalimantan Barat dan Lampung. Sedangkan pada Kategori untuk Jumlah Satuan Kerja Besar Jawa Barat menyabet terbaik pertama disusul Sumatera Barat dan Jawa Timur, berada di terbaik kedua dan ketiga.
Laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM menurut Tarsono, dimaksudkan untuk menyediakan informasi yag relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM selama satu periode pelaporan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilaksanakan serta hasil yang dicapai secara sistematis dan terstruktur berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Saya berharap kita tidak menemui hambatan dan kendala tambahan sehingga kita dapat menepati jadwal penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan secara tepat waktu, bahkan saya berkeinginan besar untuk dapat disampaikan sebelum waktunya", demikian harapan Tarsono memotivasi seluruh peserta rekonsiliasi. (Bowo, Komar. Foto: Asep, Zeqi).