Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) gelar Kick Off Meeting pelaksanaan Audit Transisi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutan pembukanya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum, Reynhard Silitonga menyebutkan, bahwa pelaksanaan Audit Transisi merupakan amanat yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal selaku unsur pengawas.
“Inspektorat Jenderal selaku unsur pengawas, sesuai amanat dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada masa pelaksanaan tugas dan fungsi di masa transisi untuk melaksanakan audit transisi terhadap pengelolaan anggaran, aset, dan sumber daya manusia, serta melaporkan hasilnya kepada tiga Menteri dan satu Menteri Koordinator yang baru terbentuk,” ucap Reynhard di ruang Rapat Soepomo Gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Reynhard berharap agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari Inspektorat Jenderal maupun Manajemen Pengampu dapat bersinergi bersama, demi terlaksananya audit transisi dengan hasil optimal, dan memberikan kebermanfaatan bagi seluruhnya.
“Sebagaimana amanat Menteri PAN-RB, bahwa audit transisi dilakukan atas tiga unsur utama, yakni Bidang Sumber Daya Manusia; Bidang Aset, BMN dan Pengadaan Barang/Jasa; dan Bidang Keuangan. Dari ke tiga unsur utama tersebut, maka diperoleh tujuan masing-masing unsur yang kemudian dituangkan dalam Program Kerja Audit," ucap Reynhard.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Irjen, audit transisi ini meliputi peningkatan efisiensi pengelolaan risiko, mendukung akuntabilitas, meningkatkan kinerja, dan menjamin stabilitas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta menyampaikan harapannya agar pelaksanaan audit transisi yang diamanatkan oleh KemenPan-RB dapat berjalan dengan baik.
“Pada pelaksanaan audit (transisi) nantinya, pembagian ke tiga kementerian ini, baik dari sisi anggaran, SDM, sarana dan prasarana yang ada, baik yang di pusat maupun wilayah bisa berjalan dengan baik," harap Nico.
"Keinginan dari pemerintah dengan dibaginya Tiga Kementerian ini, maka yang paling terdepan adalah fungsi pelayanan bisa berjalan dengan baik," tandas Nico.
Pada eksempatan itu, Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan risiko-risiko dalam penataan organisasi. Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tujuan audit transisi.
“Audit Transisi memberikan gambaran faktual kepada Menteri Koordinator, Menteri Hukum, Menteri HAM, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai kondisi organisasi (Aset, Keuangan, SDM) dan bisa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ikhwan.
Pelaksanaan Audit Transisi terdiri dari 11 Unit Kerja Eselon I eksisting di Kementerian Hukum dan HAM serta 19 (sembilan belas) Kantor Wilayah terpilih. Diantaranya untuk pulau Sumatera terdapat 6 lokasi, selanjutnya 8 lokasi di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, 3 lokasi di pulau Kalimantan, 1 lokasi di pulau Sulawesi dan 1 lokasi di pulau Papua.