Jakarta – Kerjasama yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Bank Indonesia (BI) tentang Peningkatan Kemandirian Narapidana dan Klien Pemasyarakatan menunjukkan semangat dan sinergi yang tinggi di dalam mendukung program pemerintah. Di satu sisi, Kemenkumham ikut mendukung pelaksanaan pengendalian inflasi daerah dan penguatan ketahanan pangan. Sementara di sisi lain, melalui kerjasama ini Bank Indonesia ikut juga mendukung penanganan narapidana yang selama ini menjadi salah satu masalah utama di Kemenkumham.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, tugas Pemasyarakatan sekarang berbeda, yaitu dari sekedar pemenjaraan, lebih kepada pembinaan atau rehabilitasi. "Keberhasilan pembinaan oleh Pemasyarakatan bukan berapa lama seorang warga binaan itu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tetapi bagaimana dia memiliki kualitas yang menjadikannya siap untuk be-reintegrasi di keluarganya dan di masyarakatnya," jelas Handoyo usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kemenkumham dan BI, di Ruang Serbaguna Menara Sjafruddin Prawiranegara, Bank Indonesia, Kamis (18/9/2014).
Handoyo pun mengapresiasi kerjasama ini, dimana bentuk apresiasi tersebut mengangkat kerjasama yang selama ini sudah dilaksanakan di tingkat UPT yaitu Lapas Klas IIA Pontianak dengan perwakilan Bank Indonesia Pontianak menjadi kerjasama tingkat nasional. "Melalui serangkaian program kerjasama yang termuat dalam ruang lingkup MoU, selanjutnya dapat dikembangkan pada Lapas/Rutan dan Bapas yang jumlahnya sekitar 476 unit," tutur Handoyo.
Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan, kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi yang dilaksanakan antara Bank Indonesia dengan Kemenkumham tidak hanya terkait dengan hal-hal yang bersinggungan dengan aspek legal kenegaraan, namun diperluas hingga menyentuh warga masyarakat yang berada dalam binaan Kemenkumham. "Yaitu para narapidana dan klien pemasyarakatan, untuk membangun kemandirian dan meningkatkan inklusivitas dalam perekonomian," kata Agus.
Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Eni V. Panggabean menjelaskan Bank Indonesia saat ini mempunyai 113 cluster komoditi pangan dan 11 cluster non-komoditi pangan. Dimana tujuan utama dari itu semua adalah pengendalian inflasi di daerah. "Salah satunya adalah dengan pengembangan produk makanan atau holtikultura, ataupun tanaman pangan," katanya. "Kami ingin membantu dari sisi supply dan replikasi. Replikasi adalah keberhasilan dari satu daerah menjadi contoh di daerah lain. Keberhasilan di Pontianak akan kami replikasi-kan ke Lapas-lapas lainnya. Jadi tujuan untuk menjadikan pengendalian inflasi di daerah itu menjadi suatu usaha yang lebih masif, tentunya perlu di replikasi," urainya kemudian.
Kerjasama yang akan berakhir pada 31 Desember 2018 tersebut diharapkan akan banyak melahirkan replikasi di Lapas-lapas lain, sehingga akan terjadi pendayagunaan dan pemanfaatan lahan-lahan di Lapas. Selain itu kemandirian dari warga binaan (human investment) bisa lebih ditingkatkan di dalam menentukan keberhasilan program pembinaan agar tidak melanggar hukum lagi. (Tedy, Dedet, Foto Zeqi, ed. TMM)