Jakarta - Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi naturalisasi atlet dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejumlah tiga orang pemain sepak bola. Tiga nama yang akan diproyeksikan bermain untuk tim nasional Indonesia tersebut tercatat atas nama Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Sandy Henny Walsh saat ini berkewarganegaraan Belanda, tercatat memiliki nenek dari ibu yang lahir di Purworejo. Kemudian Jordi Amat Maas berkebangsaan Spanyol yang memiliki nenek dari ibu yang lahir di Makassar. Sedangkan Shayne Elian Jay Pattynama yang berkewarganegaraan Belanda memiliki ayah yang lahir di Semarang.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto menyampaikan dari aspek kewarganegaraan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.
“Saat ini dari aspek kewarganegaraan, sekarang sudah lazim bila seseorang itu berpindah kewarganegaraan, atau bahkan di negara yg menganut asas kewarganegaraan ganda dimungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan,” kata Baroto. “Ini kemudian memberikan dampak dan tantangan bagi kita, termasuk di dunia olahraga,” tambahnya.
Saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di The Westin Hotel Jakarta, Baroto menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan khusus dalam hal ini, seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Mengenai aspek kewarganegaraan, kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi, perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa pemain yang akan menjadi WNI (warga negara Indonesia) karena pemberian dari negara ini benar-benar layak,” jelas Baroto.
Ditjen AHU perlu untuk melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, sekaligus penguatan sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan.
“Proses (pewarganegaraan) ini memang akan bersinggungan dengan beberapa instansi, karena tidak cukup dalam legal formal saja, tapi ada aspek lain yang esensial disini. Seperti PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) dan Kemenpora memastikan apakah atlet tersebut layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Hasani Abdulgani mengatakan ketika pihaknya mempekerjakan Shin Tae Yong sebagai pelatih kepala timnas Indonesia, pria asal Korea Selatan ini menginginkan adanya naturalisasi untuk memperkuat tim nasional dalam waktu dekat.
“Waktu kami hire Shin Tae Yong, setelah dia melihat materi (pemain) yang dimiliki, dia mengajukan pemain tambahan. Syaratnya (dari PSSI) dia harus punya prestasi di atas rata-rata pemain dalam negeri dan memiliki keturunan indonesia,” jelasnya, Jumat (18/03/2022) pagi.
Seperti diketahui, pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara diatur melalui Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Ketentuan pada pasal ini menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), dengan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda. (Tedy, foto: Fajar)