Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, beserta jajaran melakukan rapat kerja (Raker) dengan komisi III DPR-RI. (12/07). Raker ini membahas pemanfaatan teknologi terkait pengawasan orang asing, modernisasi keimigrasian, dan program-program kerja prioritas tahun 2018 serta target yang akan dicapai.
Dalam paparannya Menkumham mengatakan bahwa rencananya program ini akan diimplementasikan terhadap Warga Negara Asing yang datang/ masuk ke Indonesia dengan menggunakan teknologi stiker QR Code yang di tempel pada paspor para WNA. Petugas di lapangan akan dibekali aplikasi dan perangkat yang akan membaca stiker. Uji coba ini akan di laksanakan pada 5 TPI besar (Soekarno Hata, Batam, Juanda, Kualanamu, dan Ngurah Rai).
Selain pemanfaatan teknologi dari segi pengawasan orang asing, kita juga memanfaatkan teknologi dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat di bidang keimigrasian, tujuannya agar memudahkan para pemohon dalam melakukan kegiatan keimigrasian. Salah satu Inovasi adalah Aplikasi Permohonan Paspor Online, aplikasi ini di bentuk bertujuan untuk menghindari praktik percaloan dan menghindari penumpukan calon pemohon paspor di kantor imigrasi/unit layanan paspor.
‘’Kita akan beri sangsi sangat tegas kepada pegawai lapas maupun Kalapas yang melakukan tindakan indisipliner, apabila terbukti melakukan kerjasama dengan para bandar narkoba di lapas akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku, di sini kita tidak ada keistimewaan yang namanya tahanan kelas kakap, semua warga binaan akan kita perlakukan sama.’’ Tutur Yasonna. (Dedet, Bowo Foto: Imam.A, Fajar).