Bogor - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Negara melakukan pembahasan Addendum ketiga tentang perjanjian dengan PT. Solusi Bangun Indonesia terkait Penambangan Batu Kapur di Pulau Nusakambangan.
Hadir dari pihak Kemenkumham yaitu Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Haris Sukamto, Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tarsono, sedangkan dari pihak PT. SBI yaitu Agung Wiharto selaku Human Capitol, Legal dan Corporate Affair Director dan Dharmawan Reksodiputro selaku Corporate Land Management Manager.
Pada kesempatan ini Kepala Biro BMN Haris Sukamto berharap untuk addendum ketiga ini tidak menyalahi peraturan yang berlaku. "Addendum ketiga ini jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada" Ucap Haris di Ballroom Hotel Royal Tulip Resort dan Golf, Bogor (10/12).
Rencananya penandatanganan perjanjian antara Kemenkumham dengan PT. SBI akan dilakukan esok hari di tempat yang sama. (Asep, Komar).