Kupang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan perkara Nomor: 296/Pdt.G/2018/PN.Kpg mengenai sengketa tanah milik Pengadilan Negeri (PN) Kupang Lama yang berlokasi di Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang. Lokasi tersebut pernah dimiliki oleh Kemenkumham, sebelum PN berpisah dan bergabung dengan Mahkamah Agung. Ketua Majelis Hakim membacakan putusan menolak gugatan dari penggugat pada sidang di PN Kupang, Kamis (04/07/2019).
Para pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah Penggugat a.n. Daud Eoh Ndolu melawan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat 1, Ketua PN Kupang (Tergugat 2), PT. Garuda Timor (Tergugat 3), dan Kantor Pertanahan Kota Kupang (Tergugat 4). Penggugat mengklaim bahwa Kemenkumham telah lalai dan ingkar janji untuk menyelesaikan administrasi dan finansial pada tanah seluas 5.000 meter persegi sejak tahun 1968.
Sementara itu, Tim Advokasi Kemenkumham menolak dalil dari Penggugat dan memberikan keterangan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Kemenkumham. Hal tersebut membuat seluruh gugatan yang diajukan tidak masuk akal, karena tidak memiliki alas hukum yang sah serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan telah keluarnya putusan Majelis Hakim ini, maka Kemenkumham tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi klaim yang diajukan oleh Penggugat.
Sidang putusan perkara ini dilakukan setelah melalui rangkaian sidang sebelumnya, yaitu sidang mediasi, sidang pembacaan gugatan, sidang jawaban tergugat, sidang replik penggugat, sidang duplik tergugat, dan sidang bukti surat penggugat. Tak hanya itu, beberapa sidang juga masih harus dijalani seperti sidang bukti surat para tergugat, sidang pemeriksaan setempat, sidang saksi penggugat, sidang keterangan ahli penggugat, sidang kesimpulan, hingga akhirnya sidang pembacaan putusan.
Untuk setiap gugatan yang diajukan kepada Kemenkumham, Sekretariat Jenderal menerjunkan Tim Advokasi dari Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum tersebut. Selama tahun 2017 dan 2018 Kemenkumham telah menerima 18 gugatan yang semuanya dimenangkan oleh Kemenkumham. (Christo)