Jakarta - Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan satuan kerja Kemenkumham bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh Unit Utama dan Kantor Wilayah yang menjadi objek pemeriksaan akan bersikap kooperatif dan informatif dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan,” kata Wisnu dalam acara soft entry meeting pemeriksaan BPK, Selasa (11/07/2023).
Menurutnya, sikap kooperatif dibutuhkan agar pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik, lancar, efisien, dan efektif. Lewat komunikasi yang terjalin dengan BPK, Kemenkumham mampu melakukan perbaikan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Hal ini ditunjukkan melalui persentase tindak lanjut temuan BPK yang telah sesuai rekomendasi mencapai 91,80%.
“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut oleh BPK pada semester II tahun 2022, persentase tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi mencapai 91.80%. Kemenkumham terus melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK,” ujar Wisnu di ruang rapat Kemenkumham.
Wisnu mengungkapkan terdapat tiga pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK untuk periode Tahun Anggaran 2022 hingga semester I Tahun Anggaran 2023. Pertama, pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Belanja Barang, dan Belanja Modal pada Kantor Wilayah (Kanwil) Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pemeriksaan atas Manajemen Aset pada Kanwil DKI Jakarta, Aceh, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan. Ketiga, pemeriksaan pendahuluan atas Kinerja Manajemen Pemasyarakatan serta instansi terkait lainnya di Kanwil Bali dan Sumatera Selatan.
Sementara itu Kepala Auditor I.B BPK, Sarjono menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan satuan kerja selama proses pemeriksaan. Kesatu adalah keterbukaan dan kelengkapan informasi dari satuan kerja selama pemeriksaan. Kemudian unsur interoperabilitas dalam pengadaan alat teknologi informasi dan perangkat lunak yang terintegrasi. Berikutnya adalah pembelian berulang alat komunikasi, dan optimalisasi pemanfaatan hasil pemeriksaan APIP.
“Perhatikan pembelian berulang, terutama alat komunikasi dan TI terkait eksistensi dan pemanfaatannya. Juga optimalisasi pemanfaatan hasil pemeriksaan APIP,” tutur Sarjono.
Kegiatan soft entry meeting menjadi penanda dimulainya tiga jenis pemeriksaan BPK di satuan kerja Kemenkumham. Hadir dalam soft entry meeting ini para Kepala Biro, Kepala Pusdatin, Sekretaris Unit Utama, Inspektur Wilayah, Direktur Unit Eselon I, jajaran Kantor Wilayah, serta tim pemeriksa dari BPK.