Medan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (HAM) sudah sewajarnya menjadi pelopor penghormatan terhadap HAM, termasuk dalam pelayanan publiknya. Semua pelayanan publik di Kemenkumham haruslah berbasiskan HAM dan telah diatur regulasinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan penghormatan terhadap HAM merupakan karakteristik utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
“Penghormatan tersebut terlihat dari seberapa jauh pemerintah menyelenggarakan pelayanan publiknya sesuai dengan standar HAM, seperti kejujuran dan integritas, ketidakberpihakan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap masyarakat, responsif, dan akuntabilitas,” ujar Hantor, Kamis (22/02/2024) pagi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) mengatur tiga hal. Pertama tentang pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM. Kedua, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Terakhir, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh unit-unit di lingkungan Kemenkumham yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM, peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.
“Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat umum terus diupayakan agar memenuhi prinsip-prinsip HAM,” kata Hantor saat membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Menuju Pelayanan Publik Inklusif, dengan tema “Edukasi Pendaftaran Merek, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan”.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kerja Sama Luar Negeri Biro Hukerma, Youngest Non Itah berharap melalui kegiatan ini masyarakat akan dapat teredukasi mengenai hak-haknya dalam pelayanan publik yang ada di lingkungan Kemenkumham. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan forum ini untuk memberikan masukan, sehingga Kemenkumham dapat terus meningkatkan pelayanan publiknya.
“Seluruh kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari usaha dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang mengenai Hak Asasi Manusia,” kata Youngest di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan ini menghadirkan peserta tatap muka sebanyak 80 orang, yang terdiri dari penyuluh hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, masyarakat umum, notaris, akademisi, perwakilan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dan perwakilan kelompok rentan.
Hadir pula narasumber dari perwakilan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perwakilan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dan perwakilan dari kelompok rentan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kemenkumham dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS), sebuah International Non Governmental Organization (INGO) dari Jerman yang bergerak di bidang tata kelola pemerintahan yang baik dan HAM. (Tedy, foto: Aji)