Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkontribusi dalam upaya untuk membantu sektor usaha, khususnya UMK. Salah satunya dengan meluncurkan terobosan terbaru dalam mendorong kemudahan dalam dunia usaha khususnya UMK dengan bentuk badan usaha baru, yaitu Perseroan Perorangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menkuhham Yasonna Laoly mengatakan, manfaat dari Perseroan Perorangan tersebut yaitu memudahkan para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman modal.
“Dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada sektor UMK dan Angkatan kerja, harapannya para calon pelaku usaha tidak ragu untuk segera mendirikan Perseroan Perorangan. Nantinya diharapkan Perseroan Perorangan dapat menjadi sebuah simbol kebangkitan UMKM Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia ,” Kata Yasonna saat menjadi Keynote speech pada acara Forum Diskusi Taman BRI yang digelar di Kantor BRI Pusat, Jum’at (4/11/2022).
Yasona berharap agar sinergitas antara Kemenkumham dan PT. BRI dalam upaya mengembangkan pada sektor UMKM agar terus di tingkatkan.
“ Saya memiliki harapan untuk dapat meningkatkan sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan PT. Bank Rakyat Indonesia dalam mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk tumbuh dan berkembang sebagai sebuah upaya pemulihan perekonominan nasional yang terdampak sebagai akibat pandemic COVID-19,” tambah Yasonna.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Sunarso mengatakan, dari riset di BRI, satu nasabah penerima kredit usaha itu mempekerjakan rata-rata tiga orang dari delapan juta nasabah KUR artinya kurang lebih tenaga kerja yang diserap 24 juta.
“Fokus kita lebih kepada UMKM, kalau dulu porsi kredit UMKM itu 75% paling tinggi 78%, sekarang per Juni 2022 dari total kredit, 83% diantaranya adalah kepada UMKM atau tepatnya adalah 920 triliun kita Salurkan kredit kepada UMKM,”tutur Sunarso.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyambut dengan baik pelaku UMK yang berbentuk Perseroan Perorangan untuk mengembangkan usahanya, yaitu para pelaku UMK akan mendapatkan akses pembiayaan seperti Perseroan Terbatas pada umumnya. (Komar, Celin, Foto: Aji).