Jakarta - Perkembangan teknologi informasi membuka kesempatan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan, termasuk pelayanan dalam bidang pertanahan. Guna percepatan pendaftaran tanah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjajaki kerja sama tentang pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang memiliki aset tanah tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya tanah milik Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Imigrasi. Untuk itu, pengelolaan dan pelayanan pertanahan berbasis elektronik akan sangat membantu pendaftaran aset-aset tanah Kemenkumham.
Pendaftaran aset tanah sangat penting karena memberikan jaminan kepemilikan aset secara hukum. Selain itu, pendaftaran aset tanah berguna untuk menghindari temuan dan konflik di masa mendatang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo mengapresiasi gagasan kerja sama ini. Heni bersama tim perumus kerja sama Kemenkumham memaparkan tata cara pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kemenkumham.
"Kami (tim kerja sama Kemenkumham) akan terus hadir dan mengawal agar perencanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini berjalan lancar dan sesuai kebutuhan," jelas Heni dalam kegiatan perencanaan kerja sama, Kamis (15/04) di Hotel Gran Mahakam.
Dalam menjalin kerja sama, Kemenkumham selalu melihat urgensi dari substansi kerja sama. Kerja sama harus bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat. Dalam bidang teknologi informasi, perencanaan kerja sama sangat penting untuk memastikan keamanan data pihak-pihak yang bekerja sama.
"Kita pastikan kerja sama yang sudah pernah terjadi, maupun yang akan terjalin bersifat implementatif, tidak hanya seremonial," lanjut Heni.
Kegiatan perencanaan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham diikuti oleh 70 orang pegawai dari kedua kementerian, baik hadir secara langsung maupun virtual. Kegiatan ini akan menghasilkan butir-butir kesepakatan yang kemudian ditindaklanjuti menjadi Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama.
Selain Heni, hadir pula sebagai narasumber dalam kegiatan perencanaan kerja sama ini Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sri Yuliani. (Christo, foto: Yatno)