Tangerang - Perlindungan terhadap pekerja migran cenderung terlupakan, rentan tereksploitasi, bahkan ikut terseret sindikat perdagangan. Sebagai penyumbang salah satu devisa negara, sudah seharusnya negara wajib untuk memberikan perlindungan dimana pun para Pekerja Migran Indonesia (PMI) berada secara menyeluruh.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melakukan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan Indonesia sebagai negara yang termasuk 10 besar dalam pengiriman pekerja migran di dunia, sudah selayaknya memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
“Kompleksitas terhadap perlindungan PMI masih menjadi tugas bagi setiap stakeholder terkait, termasuk di dalamnya Kemenkumham, yang melekat dalam tugas dan fungsi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang bagi para pahlawan devisa negara Indonesia,” ujar Jhoni, Jumat (18/12/2020).
Jhoni yang mewakili Menteri Hukum dan HAM dalam penandatanganan nota kesepahaman, menjelaskan perlindungan PMI dimulai dari sebelum bekerja, yaitu sejak pendaftaran, pembuatan dokumen perjalanan dan/atau visa, pemberangkatan, hingga pulang ke tanah air setelah kontrak kerja selesai.
“Dimana keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak PMI dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia, hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif,” ujar Jhoni.
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan sindikat perdagangan yang melibatkan para PMI biasanya menggunakan dua modus, yaitu visa kunjungan yang dimanipulasi dan bermodalkan hanya tiket keberangkatan.
Kata Benny, siapa pun yang akan berangkat dengan visa kunjungan, syarat baku dan wajib secara internasional dia harus menunjukkan tiket keberangkatan dan tiket kepulangan pada saat check in.
“Banyak kasus dan modus dimana mereka memanipulasi visa kunjungan. Sebetulnya mereka berangkat untuk bekerja. Ketika hanya tiket keberangkatan yang mereka tunjukkan, penerbangan atau pun imigrasi, atau siapa pun otoritas kita semua, bisa melakukan pencegahan atas keberangkatan ilegal tersebut,” kata Benny pada Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional.
Jika pihak penerbangan meloloskan visa kunjungan dengan hanya tiket keberangkatan, lanjut Benny, BP2MI tidak segan-segan untuk menyeret pihak penerbangan secara hukum.
“Karena mereka bagian dari sindikat kejahatan pengiriman (PMI) secara ilegal itu sendiri atau siapa pun,” pungkasnya.
Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang dihelat di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta juga menghadirkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang hadir secara daring; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto; dan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. (teks dan foto: Tedy)