rss 48

Jangan Asal Bekerja, Pahami Siklus Manajemen Kinerja

2024 07 16 Rakor 3

Jakarta - Sebuah organisasi tidak akan dapat berjalan baik tanpa adanya kinerja yang optimal dari para pegawainya. Maka dari itu, dibutuhkan siklus manajemen kinerja (performance management) yang mampu dijalankan dengan konsisten.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto mengingatkan bahwa didalam bekerja tidak dapat sekedar asal bekerja semata. Melalui siklus manajemen kinerja, tidak hanya memastikan pegawai dapat bekerja sesuai dengan performa terbaiknya, namun juga meyakinkan tujuan organisasi tercapai.

Setidaknya, terdapat lima hal didalam siklus manajemen kinerja. Pertama adalah performance planning.

Performance planning ini kita sudah susun tahun 2023 yang lalu. Apa saja produknya? Renstra (rencana strategis), kemudian kita juga melihat bagaimana rencana kerja pemerintah (RKP), bagaimana untuk penetapan prioritas nasional (PN) ada tujuh program prioritas, kemudian dituangkan di dalam rencana kerja (renja) kita, termasuk juga DIPA-nya money follow program,” urai Andap.

Yang kedua, lanjut Andap, lalu bagaimana kita mengimplementasikannya?

“Kita lihat teman-teman diawal tahun. Baca secara hati-hati (perjanjian kinerja), baca secara seksama, apa saja perjanjian kita terhadap organisasi,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Program Manajemen Kemenkumham Tahun 2024.

Andap juga meminta kepada para peserta rapat untuk melaksanakan tugas, pokok, fungsi (tupoksi), dan peranan kita sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham dan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Pelajari (tupoksi) teman-teman. Lalu berbicara tugas mandatori ada banyak, sebut saja dari Kemenko Polhukam ada UPT saber pungli, dari KPK ada whistle blower, kemudian dari Kementerian PAN-RB juga ada reformasi birokrasi (RB). Berikutnya kita laksanakan arahan ataupun kebijakan pelaksanaan RB itu sendiri melalui rencana aksi (renaksi),” tuturnya.

Kemudian yang berikutnya adalah performance monitoring, yaitu monitoring pelaksanaan kinerja. Contohnya adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran), penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri), sasaran kinerja pegawai (SKP), dan melaksanakan rapat/diskusi yang teragenda.

Selanjutnya adalah performance evaluation, yaitu evaluasi kinerja hasil monitoring berdasarkan kurun waktu. Dalam hal ini adalah melakukan evaluasi kinerja pada semester I tahun 2024. Terakhir feedback continuous improvement, adalah tindak lanjut hasil evaluasi upaya perbaikan kinerja.

“Didalam kita beraksi ataupun action kita harus disiplin, kemudian fokus pekerjaan kita hari ini, apa upaya (effort), bagaimana pencapaian, bagaimana antara plan sampai dengan goals yang telah ditetapkan,” kata Andap, Selasa (16/07/2024) siang.

“Esensinya adalah bagaimana rekan-rekan selaku pimpinan mengamati, menilai perkembangan kinerja yang dilakukan oleh satuan kerjanya, kemudian mengidentifikasikan permasalahan yang timbul dalam dinamikanya. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola,” tutupnya.

Pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama unit utama dan kantor wilayah seluruh Indonesia. Berlangsung selama empat hari, 16–19 Juli 2024 di Grand Mercure Harmoni Jakarta, rakor akan dibagi menjadi tiga komisi yang terdiri dari Komisi I yang akan membahas Perencanaan dan Keuangan, Komisi II (Sumber Daya Manusia dan Barang Milik Negara), dan Komisi III (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kehumasan, dan Kearsipan). (Tedy, foto: Ajay, Raga, Aji)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham