Jakarta - Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tetap menjaga kualitas laporan keuangannya. Upaya keras tersebut pun membuahkan hasil dengan diraihnya 11 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly membeberkan setidaknya terdapat lima hal yang harus dilakukan demi menjaga konsistensi prestasi tersebut.
"Terus-menerus melakukan pembinaan penyusunan laporan keuangan pada unit pusat dan kantor wilayah (kanwil)," kata Yasonna. "Lakukan juga monitoring dan evaluasi kepada satuan kerja, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku," katanya.
Kedua, lanjut menkumham, melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan secara berjenjang dalam rangka menjamin kecocokan dan kesesuaian data laporan keuangan di seluruh unit kerja.
"Laksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan mulai dari tingkat satuan kerja, kanwil, hingga unit pusat," ucap Yasonna pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2020 di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Ketiga, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan selaku pembina penyusunan laporan keuangan, dalam memitigasi permasalahan yang terjadi terkait dengan data dan proses penyusunan laporan keuangan.
Berikutnya adalah melakukan pemetaan pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Dalam hal ini, Kemenkumham melakukan penerimaan pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi untuk ditempatkan sebagai penyusun laporan keuangan.
"Sehingga proses penyusunan laporan keuangan benar-benar dilakukan oleh orang-orang yang sudah memiliki dasar ilmu penyusunan laporan keuangan," kata Yasonna, Kamis (11/02/2021) pagi.
Hal terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah senantiasa menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI, secara tepat waktu, dan sesuai sasaran.
"Kami senantiasa berupaya agar temuan-temuan atas pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan," ucap Yasonna. "Temuan tersebut diantaranya terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," sambungnya.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto yang hadir pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa opini atas laporan keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan empat hal.
“Pertama adalah adanya kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, kemudian kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP,” jelas Hendra.
“Berikutnya yaitu efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan terakhir adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hendra berharap pemeriksaan laporan keuangan yang sedang dilakukan dapat berjalan lancar dan semoga opini WTP, seperti yang diharapkan, dapat diberikan kembali oleh BPK.
“Opini (WTP) itu bukan hadiah dari BPK. Kalau mau bagus opininya, maka berusaha dan yakin opininya WTP lagi,” tandasnya. (Tedy, foto: Aji)