Jenewa - Pemerintah Indonesia dan Perancis sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam rangka memperkuat Sistem Kekayaan Intelektual (KI). Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor KI di Perancis, Institut National de la Propriete Industrielle (INPI).
Dengan dilaksanakannya perjanjian baru tersebut, menandakan dilanjutkannya kerja sama antara Indonesia dan Perancis di bidang KI, yang sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2003 silam.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, bahwa MoU ini sangat penting untuk memperkuat kerja sama bilateral yang sudah terjalin dengan Prancis di berbagai bidang, termasuk dalam memajukan sistem KI di Indonesia.
“Kami akan sangat senang, jika kita dapat bekerja sama dan mendapatkan partisipasi INPI dalam pengembangan program ini. Kami akan sangat terbuka untuk setiap saran yang disampaikan, terutama pada pertemuan berikutnya,” ucap Min, di sela-sela rangkaian kegiatan Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Kamis, (11/07/2024).
Sejalan dengan upaya tersebut, Min menjelaskan, bahwa DJKI telah mendirikan program Indonesian Intellectual Property (IP) Academy sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem KI nasional.
"Akademi ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam menyediakan berbagai program pelatihan dan pendidikan bagi seluruh pemangku kepentingan KI, baik untuk masyarakat umum maupun komunitas bisnis dan profesional," ujar Min.
Pada kesempatan yang sama, Chief Executive Officer (CEO) INPI, Pascal Faure, mengapresiasi berlanjutnya kerja sama bilateral antara DJKI dan INPI melalui pembaharuan nota kesepahaman yang dilaksanakan hari ini. Baginya, MoU ini sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak di bidang IP Academy, kejahatan siber, dan berbagai pelatihan di bidang KI.
“Kerja sama bilateral dengan Indonesia, dalam hal ini DJKI, sangat penting bagi INPI. Saya berharap setelah penandatanganan MoU ini, kita semua dapat berdiskusi lebih lanjut di tingkat teknis terkait rencana kerja dan rencana aksi untuk mengimplementasikan MoU ini,” pungkas Pascal.
Dengan dilaksanakannya perjanjian baru tersebut, menandakan dilanjutkannya kerja sama yang sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2003 silam.
Pada tahun 2003, DJKI dan INPI telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang kekayaan intelektual (KI) yang pertama di Jakarta.
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk mempromosikan kondisi yang lebih baik untuk pelindungan atas dasar timbal balik dan eksploitasi KI.
Sebagai informasi, Delegasi DJKI yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.
Sedangkan delegasi dari INPI terdiri dari CEO INPI, Direktur Aksi Ekonomi, Koordinator Jaringan Internasional, serta Konselor IP Regional untuk ASEAN, Jaringan Internasional.