Irjen Kemenkumham memberikan arahan kepada peserta Rakor ULP. |
Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Aidir Amin Daud, mengakui jika penyerapan anggaran tahun ini begitu lambat. Menurutnya, hal itu disebabkan karena beberapa unit kerja mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan anggaran, karena takut nantinya akan bermasalah dengan hukum.
"Kita menyadari bersama bahwa serapan ini begitu lambat sekali. Kenapa lambat? Karena semua orang hati-hati," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kemenkumham. Aidir yang saat ini menjabat sebagai Irjen sekaligus pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengatakan, jika dirinya sebagai Irjen, tidak terlalu menemui adanya masalah dalam penyerapan anggaran. "Lancar penyerapannya," ucapnya. Namun, jika sebagai Plt Dirjen AHU, Aidir merasakan bahwa memang pengadaan ini luar biasa lambatnya.
Terkait dengan persoalan korupsi yang sebagian besar membayangi pengelola barang/ jasa (barjas), Irjen berharap para pengelola barjas memiliki tekad pribadi untuk tidak melakukan apapun yang terkait dan bisa dikaitkan dengan urusan korupsi. "Soal korupsi ini kan selalu kebanyakan ada di barjas. Bahwa kita harus percaya kalau kita semua punya gelas rezeki masing-masing. Tidak usah ngoyo, masing-masing sudah punya. Ada yang besar, ada yang kecil," kata Aidir di Discovery Hotel and Convention Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Dalam pengarahannya di hadapan 140 peserta Rakor, Irjen menjelaskan beberapa hal mengenai kelemahan proses pengadaan barjas. Seperti diantaranya pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, denda keterlambatan yang belum ditetapkan dan belum disetor ke kas negara, serta terdapatnya kekurangan dalam volume pekerjaan. "Kemudian dokumen lelang yang tidak lengkap, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, hingga terjadinya mark-up harga kontrak pekerjaan," ujar pria 56 tahun ini.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Kegiatan Rakor ULP Kemenkumham, Yasmon, mengatakan bahwa pengadaan barjas pemerintah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. "Dengan tingginya volume pengadaan barjas pemerintah, menuntut tersedianya sumber daya manusia yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, agar proses pelaksanaan pengadaan barjas pemerintah dapat terselenggara secara efektif dan efisien, serta tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Yasmon dalam laporannya.
Dalam kegiatan yang dihelat hingga 11 September 2015 ini, menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari ULP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan barjas Pemerintah (LKPP), serta praktisi pengadaan barjas. Materi yang disuguhkan pun cukup padat, seperti diantaranya kebijakan percepatan pengadaan barjas di lingkungan Kemenkumham, Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan pemilihan penyedia barjas.
Selain itu, ada pula materi mengenai peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan pengadaan barjas pemerintah, pengembangan Jabatan Fungsional Tertentu pengelola pengadaan barjas, dan mekanisme e-tendering, e-purchasing, dan e-lelang cepat. Peserta yang terdiri dari para Ketua ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen ini juga menerima materi tentang peranan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pengadaan barjas, best practices ULP, peranan unit layanan pengadaan Kemenkumham, hingga peranan tim teknis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. (Tedy, Ed: Zaka, Foto: Tedy)