Jakarta – Arus lalu lintas Warga Negara Jepang ke Indonesia, maupun WNI ke Jepang setiap tahunnya terus bertambah. Hal ini menjadi nilai positif bagi hubungan dan kerja sama ke dua negara. Meskipun demikian, tidak sedikit WNI yang memiliki permasalahan keimigrasian di Jepang. Oleh karena itu, Duta Besar (Dubes) Jepang Masafumi Ishii, meminta bantuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan izin tinggal di Jepang.
“Walaupun hal ini bukan sepenuhnya otoritas Kementerian Hukum dan Hukum Asasi Manusia (Kemenkumham), akan tetapi saya mohon kepada Menkumham untuk membantu mengatasi masalah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNI di Jepang ini. Menurut catatan kami, sekitar 70 ribu WNI yang menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja di Jepang,” ujar Masafumi saat melakukan Pertemuan Resmi dengan Menkumham RI, di ruang kerja Menkumham RI, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Lebih lanjut Dubes Jepang mengatakan, saat ini masalah penyalahgunaan izin tinggal sedang dalam pembahasan di Pemerintah Jepang, dan tidak menutup kemungkinan kebijakan bebas visa bagi WNI yang menggunakan Paspor Elektronik akan dicabut. “Kami berharap WNI yang menyalahgunakan izin tinggal dapat segera diatasi, sehingga bebas visa bagi WNI tidak akan dicabut,” ucap Masafumi.
Mendengar hal tersebut, Menkumham RI menyambut baik permintaan Dubes Jepang, dan mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah penyalahgunaan izin tinggal. “Saya akan memerintahkan Unit Eselon I terkait, yaitu Ditjen (Direktorat Jenderal) AHU (Administrasi Hukum Umum) dan Ditjen Imigrasi, melakukan diskusi penerapan hukum izin tinggal sesuai dengan Hukum Pemerintah Indonesia dan Hukum Pemerintah Jepang,” tandas Menkumham RI.
Menghadiri pertemuan ini, Menkumham didampingi Direktur Jenderal AHU Freddy Harris, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana, Inspektur Jenderal Aidir Amin Daud, Direktur Kerja sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti, Direktur Kerja Sama Keimigrasian Effendy B. Perangin Angin, dan Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Dwi Rahayu. (Lisa, Zaka, foto: Talitha)