Jakarta – DPR menyatakan setuju atas perubahan ke dua atas Rancangan Undang–Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten (RUU Paten). Seluruh fraksi setuju dan menerima penjelasan pemerintah.
"Jadi kita semua sudah setuju,” tegas Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Wihadi Wiyanto, saat membacakan hasil kesimpulan Rapat di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR RI Nusantara III, Jakarta, Senin (24/06/2024).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjelaskan pentingnya RUU Paten ini disahkan.
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia,” ujar Yasonna membacakan Pasal 28C ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Menurut Menkumham, ketentuan tersebut menunjukan, bahwa pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk memperoleh dan mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.
"Dalam Masyarakat modern, penghargaan terhadap hasil pengetahuan, seni dan budaya diakomodasikan melalui pemberian dan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual (KI)," ujar Yasonna.
Lebih lanjut Menkumham mengatakan, sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan perlingdungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsive terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan perkembangan hukum internasional.
"Khususnya bidang hukum dan kekayaan intelektual," ucap Yasonna.
Kemudian Menkumham mengatakan, terdapat beberapa aspek yang memerlukan perubahan pengaturan, antara lain perlu adanya kebijakan pengaturan inovasi dalam paten sederhana.
"Saat ini aturan Paten dianggap tidak ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga mengakibatkan munculnya inovasi yang tidak memiliki nilai praktis," terang Yasonna.
Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan yang mengakomodir Investasi berupa pengembangan produk/proses yang terkait dengan sumber daya genetik.
"Karena Indonesia merupakan negara yang kaya dengan keanekaragaman hayati (mega biodiversity), dan kebijakan yang terdapat dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi UU Paten dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan bentuk pelaksanaan paten di Indonesia," tandas Yasonna. (Zeqi)