rss 48

DPR Pertanyakan Supremasi Hukum di NTB

beritantb1kun

Lombok - Solusi Pelaksanaan Supremasi Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu pertanyaan rombongan Komisi III DPR RI, yang sedang melaksanakan Kunjungan Kerja pada masa Reses Persidangan II Tahun 2020-2021 di Provinsi NTB, Selasa (15/12/2020).

Menjawab pertanyaan tim Kunker DPR yang dipimpin Adies Kadir ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Haris Sukamto menjabarkan solusi yang dilakukan pihaknya, diantaranya adalah meningkatkan jumlah Raperda yang diharmonisasi, Kantor Wilayah secara aktif melalui fungsional perancang berkoordinasi dengan Pemda untuk tetap melibatkan Fungsional Perancang guna fasilitasi harmonisasi Raperda.

"Hal ini dilakukan agar peraturan daerah yang diterbitkan selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Kakanwil.

Yang kedua , urai Haris yaitu Kantor Wilayah secara aktif terus menyebarkan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan hukum, konsultasi hukum, pelayanan komunikasi masyarakat, maupun pendampingan hukum Kantor Wilayah," ujar Kakanwil.

Kemudian solusi berikutnya menurut Kakanwil, dalam masa pandemi Covid-19 ini Penegakan Hukum dibidang Keimigrasian juga terus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap Orang Asing sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Orang Asing Masuk di Wilayah Indonesia.

Kantor Wilayah, kata Haris selanjutnya ditahun 2021 ini memprioritaskan program kegiatan pada Penegakan dan Pelayanan Hukum, hal ini bertujuan untuk mewujudkan dari visi-misi presiden dan wakil presiden yaitu “Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya”.

"Sehingga di Tahun 2021 anggaran Kantor Wilayah lebih difokuskan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berupa peningkatan kualitas penegakan dan pelayanan hukum yang bebas dari korupsi dan terpercaya," ungkap Kakanwil.

Diakhir pertemuan Kakanwil Haris Sukamto mengharap dukungan penuh dari seluruh komponen yang ada, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, terutama terkait dengan kewenangan pusat baik dalam hal regulasi maupun kebijakan-kebijakan dalam mendukung upaya dan langkah-langkah pemecahan masalah terhadap berbagai permasalahan yang  dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat.

beritantb2kun

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham