Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Selasa (14/04/2020). Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah menyampaikan RUU Cipta Kerja bertujuan menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata di Indonesia.
“Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM,” ujar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tujuan tersebut dicapai melalui peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah, dan percepatan proyek strategis nasional.
Bertempat di Ruang Rapat Pansus C DPR, Baleg menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Raker memutuskan pembentukan panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 orang, dengan rincian lima orang pimpinan dan 35 anggota.
Pimpinan Rapat, Supratman Andi Agtas, menuturkan panja akan membuka ruang partisipasi publik guna mendapatkan masukan terhadap RUU Cipta Kerja. Langkah itu dapat memberikan bahan bagi fraksi-fraksi dalam menyusun daftar inventarisir masalah (DIM).
"Panja RUU Cipta Kerja juga membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan atau stakeholders dan para narasumber," tukas Supratman. Ia mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU ini, khususnya klaster-klaster yang tidak memicu polemik di masyarakat. (Bowo, ed: Christo)