Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terus berinovasi memberikan layanan bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal pengurusan kewarganegaraan. Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meluncurkan Pengembangan Aplikasi Pewarganegaraan yang dinamakan SIMPONIK (Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar meluncurkan SIMPONIK, yang dapat diakses melalui laman resmi Ditjen AHU di www.ahu.go.id. Aplikasi ini dikhususkan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dalam hal pengiriman berkas permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kami terus memberikan perbaikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum," kata Cahyo dalam sambutannya dalam kegiatan Peluncuran Aplikasi SIMPONIK, dan Seminar Rekonstruksi Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia untuk Menjamin Perlindungan, dan Kepastian Hukum Warga Negara, di Jakarta, Senin (08/11/2021).
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Baroto mengatakan bahwa Simponik ini dapat mempermudah pelaksanaan penyampaian dokumen persyaratan pewarganegaraan dan berita acara sumpah oleh Kanwil Kemenkumham yang awalnya dilakukan secara manual kemudian menjadi elektronik.
“Diharapkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung rangkaian pelayanan pada Ditjen AHU akan bermanfaat dalam meningkatkan kinerja agar lebih efektif dan efisien,” tutupnya.
Pengembangan aplikasi SIMPONIK merupakan implementasi dari Peraturan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham), Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia. (Disa, Zaka)