rss 48

Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK adakan Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

ppatk1

Jakarta – Rancangan Undang Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah disampaikan kembali kepada presiden setelah sebelumnya pernah disampaikan kepada Presiden, namun dikembalikan oleh Menteri Sekretaris Negara guna disempurnakan substansinya terkait masukan dari Bank Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yasonna H. Laoly pada acara diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di Aula Yunus Husein Gedung PPATK jakarta pusat. (17/4/2018).

“Posisi RUU tersebut saat ini sedang menunggu paraf persetujuan beberapa instansi terkait untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI oleh Bapak Presiden guna dibahas bersama” tambah Yasonna.

Menurut Menkumham, tujuan pembatasan transaksi uang kartal antara lain untuk  memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat terhadap transaksi penggunaan uang kartal menjadi sistem transaksi non tunai yang berazaskan kepentingan umum, pelindungan masyarakat, efektif, efisien dan bermanfaat.

Landasan filosofis pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara, mengamanatkan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan memerlukan kondisi yang mendukung aktivitas produktif masyarakat yang salah satunya diwujudkan dengan mendorong pejabat dan masyarakat melakukan kegiatan ekonomi yang efisien dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melakukan transaksi, khususnya dibidang keuangan.

Dengan demikian perlu dilakukan transaksi keuangan dilakukan secara cepat, tepat dan dapat tercatat dalam sistem keuangan. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang perbankan sangat mendukung hal tersebut. Transaksi uang kartal yang selama ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat cenderung sangat riskan dari kemungkinan sebagai korban tindak kriminal karena membawa uang dalam jumlah besar. Transaksi Uang Kartal juga menyebabkan tingginya biaya pencetakan mata uang dan cenderung dapat disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana sebagai sarana pencucian uang.

Landasan Sosiologis, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki pertumbuhan perekonomian yang cukup baik. Pembatasan transaksi tunai dan non tunai masih relatif seimbang, sehingga upaya mengarahkan keseimbangan menjadi transaksi melalui sistem keuangan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan resistensi masyarakat.

Menkumham mengatakan bahwa terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri, menimbulkan kecurigaan bahwa kasus tersebut dilakukan dengan transaksi tunai dan tidak melalui sistem keuangan sehingga transaksi tersebut sulit terlacak. “Oleh karena itu, pengaturan mengenai pembatasan transaksi Uang Kartal dalam jumlah tertentu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam bertransaksi, Ucap Yasonna.

Diseminasi ini dilakukan dalam rangka 16 tahun berdirinya PPATK dengan mengusung tema Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Acara dibuka oleh Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin  dan dilanjutkan panel diskusi dengan narasumber  Menkumham Yasonna H. Laoly, Ketua DPR RI Bambang Susatyo, Ketua KPK  Agus Rahardjo, Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal  Yunus Husein dan Deputi Gubernur BI  Erwin Rijanto.

Pada sesi diskusi tersebut Yasonna memaparkan makalah: “Menelisik Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK)”. (Teguh, Foto Bowo).

ppatk3

ppatk4

ppatk2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham