Jakarta – Pemerintah Indonesia dinilai baik dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Pemerintah Kenya, khususnya dalam HAM terkait perempuan dan anak. Hal tersebut diutarakan Pimpinan Delegasi Kenya, The Hon. Maina Kamanda, EGH, M.P. dalam Study Visit ke Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Mualimin Abdi, untuk mempelajari perkembangan penegakan HAM di Indonesia.
“Kami melihat Indonesia berhasil dalam melakukan penegakan HAM, dan hal ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan Study Visit,” ujar Maina Kamanda di Aula Rapat Dirjen HAM, Jakarta, Jumat (27/07/2018).
Delegasi Select Committee on National Cohesion and Equal Opportunity Kenya melakukan pembahasan sekaligus komparasi dalam masalah pelaksanaan regulasi HAM di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Anak. Enam orang delegasi yang hadir dari komisi itu sendiri merupakan anggota Parlemen Kenya yang merepresentasikan komunitas-komunitas sosial di Kenya yang terfokus dalam permasalahan HAM.
“Di Kenya sendiri, sekolah-sekolah masih menerapkan hukuman yang keras bagi siswa-siswinya, karena jika dihentikan maka kedisiplinan menurun, namun hal ini melanggar HAM” ujar salah satu delegasi Kenya The Hon. Jayne Njeri Wanjiru Kihara, M.P.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dirjen HAM Mualimin Abdi, menyatakan bahwa di Indonesia, dulu juga menerapkan hal yang sama, dimana menggunakan fisik sebagai hukuman bagi siswa-siswi yang melakukan kesalahan. “Namun, hal tersebut sudah tidak diterapkan lagi saat ini, dikarenakan penggunaan fisik sebagai hukuman di sekolah dianggap perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tandas Mualimin.
Meskipun hukuman fisik sudah tidak dilakukan, lanjut Dirjen HAM, penurunan disiplin memang banyak terjadi, namun kebanyakan di kota-kota kecil. Kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung tidak terlalu banyak terpengaruh. “Hal ini berkaitan dengan sistem peradilan pidana Indonesia yang mengadopsi prinsip restorative justice, terciptanya keadilan yang seimbang bagi korban serta pelakunya sendiri,” ujar Mualimin.
Selain itu, Dirjen HAM menambahkan penjelasan mengenai tindak pidana asusila/pelecehan seksual yang diatur berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana, yang merupakan peninggalan hukum Hindia Belanda. “Indonesia sedang berupaya merevisi undang-undang tersebut, agar lebih sesuai dengan keadaan dan situasi yang berkembang di Indonesia, sehingga penegakkan hukum terkait tindak pidana asusila/pelecehan seksual menjadi progresif dan dapat meningkatkan penegakan HAM khususnya dalam isu perempuan dan anak.” kata Muhaimin.
Lebih lanjut Dirjen HAM menjelaskan, pada dasarnya pelecehan telah diatur dalam KUHP, tindak pidana pelecehan seksual khususnya terhadap anak diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Setelah mendapat perubahan, hukuman kasus pelecehan seksual terhadap anak ditambah yaitu berupa pengkebirian terhadap pelaku. Hal ini dilakukan dikarenakan meningkatnya jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun,” terang Mualimin.
Dalam paparannya, Dirjen HAM juga menyampaikan mengenai upaya-upaya yang dilakukan Indonesia dalam rangka menegakkan HAM dengan mendorong lembaga legislatif terkait dengan perumusan produk hukum atau regulasi terkait, serta mengoptimalisasi lembaga-lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Perempuan, dan sebagainya.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sangat diapresiasi oleh keenam delegasi dari Kenya. Kenya juga sangat mengharapkan agar Indonesia dapat melakukan kunjungan ke Kenya, untuk menceritakan secara langsung mengenai isu penegakan HAM yang telah dilakukan Indonesia. (Deka, Aldo, Zaka)