Depok - Pekerjaan terkait hukum menjadi kunci keberhasilan dari penataan regulasi. Secara kelembagaan kewenangan untuk membentuk Peraturan Perundang-Undangan adalah pemerintah dan DPR. Dalam proses pembentukan Undang-undang, dalam hal inisiasi pemerintah tentunya melalui kementerian atau pemerintah daerah. Untuk itu, pemerintah perlu di dukung SDM handal, berkualitas dan terampil dalam menganalisis sebuah peraturan perundang-undangan. Kehadiran JF Analis Hukum merupakan dukungan dalam kegiatan analisis dan evaluasi terutama pasca lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), melakukan verifikasi dan validasi berkas penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Analisis Hukum (JF Analis Hukum). JF Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Berdasarkan tahapan pengangkatan PNS kedalam JF Analis Hukum melalui inpassing, Kemenkumham sudah melaksanakan tahap pertama yaitu pendaftaran. Dari 1.217 orang yang melakukan pendaftaran, didapat 985 orang telah melengkapi berkas dan akan dilakukan verifikasi dan validasi.
Kegiatan verifikasi dan validasi diselenggarakan selama 5 hari mulai tanggal 7 s/d 11 Juni 2021 ini oleh tim khusus. Tim khusus ini berjumlah 45 orang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional dan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal dan BPHN Kemenkumham. Selama proses ini, tim didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kemenkumham, Yunan Hilmy mengatakan, pengangkatan JF Analis Hukum di Tahun 2021 ini merupakan tahapan krusial untuk melihat sejauh mana nantinya kompetensi dari para calon yang akan menduduki JF Analis Hukum. Ini juga bagian dari upaya sekaligus implementasi dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden Joko widodo yang sudah mencanangkan terkait dengan penyederhanaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga berkaitan dengan penataan regulasi baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Proses penyederhanaan itu ditempuh dengan jalan penyederhanan birokrasi yang ada pada jajaran Eselon II, III dan IV agar lebih fokus pada pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan penataan regulasi,” kata Yunan saat memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan di Aula Hotel Savero Depok, Senin (7/6/2021) sore.
BPHN sudah menerima permohonan kebutuhan yang akan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Sementara sejauh ini ada 35 instansi dan lembaga di tingkat pusat maupun daerah yang sudah mulai meminta rekomendasi kepada BPHN Kemenkumham sebagai Unit yang menjadi Pembina pada jabatan ini.
Selaku instansi pembina, BPHN bertanggungjawab menjamin standar, kualitas dan profesionalitas JF Analis Hukum. BPHN harus menyelesaikan pedoman teknis diantaranya pedoman formasi JF Analis Hukum, Standar Kompetensi JF Analis Hukum, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan, Standar Kualitas Hasil Kerja serta beberapa pedoman teknis lainnya berkenaan dengan fasilitasi pelaksanaan tugas JF Analis Hukum.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham, Dyah Ratu Rosari dalam laporannya mengatakan, tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS kedalam JF Analis Hukum melalui inpassing meliputi;
1. Penyampaian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, permohonan dan berkas persyaratan administrasi
2. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh instansi pembina.
3. Pelaksanaan uji kompetensi oleh instansi pembina
4. Penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi
5. Pengangkatan PNS dalam JF Analis Hukum oleh instansi pengguna berdasarkan rekomendasi kebutuhan JF Analis Hukum dan peta jabatan serta pelaporan pelaksanaan penyesuaian atau inpassing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (Komar, Foto: Yatno).