Jember – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan orasi ilmiah dan sekaligus membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) KE-4 yang terselenggara atas kerjasama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrsi Negara (APHTN-HAN), Pusat Studikonstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Penataan regulasi dilakukan mengingat bahwa negara indonesia merupakan negara hukum. Secara historis, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 negara hukum itu adalah negara yang berlandaskan atas azas hukum. Tindakan pemerintah harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (PP) sebagai bentuk legitimasi demi pembatasan hak penyelenggara negara guna penghormatan atas hak-hak yang melekat pada setiap warga negara.
Dalam konsep negara hukum yang sekaligus negara demokrasi maka keberadaan konstitusi menjadi sangat penting. Hakekat penbentukan PP berdasarkan pandangan negara hukum dan fungsi konstitusi yaitu sebagai dasar tindakan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam fungsi public servise serta sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga negara. “Agar pemerintah tidak kebablasan dalam menjalankan roda pemerintah, nantikan rakyat juga kena imbasnya,” kata Laoly pada orasinya di aula gedung Bupati Jember, Jumat, 10/10/2017.
Menkumham menambahkan, tantangan pengelolaan regulasi yaitu obesitas regulasi di tingkat pusat dan daerah, masih ditemukannya ketidakharmonisasian PP di tingkat pusat, peraturan daerah yang tidak sinkron dan harmonis dengan peraturan yg lebih tinggi. “Biasanya masing-masing kementerian menbuat peraturan dan kewenanganya sendiri, itu yang bahaya,” tambah menkumham.
Menghadapi tantangan pengelolaan regulasi yang tumpang tindih satu sama lain, perlu dilakukan upaya penataan regulasi yang meliputi perampingan obesitas regulasi, memperpanjang jangka waktu pengharmonisasian sebuah regulasi, diperlukannya peran serta masyarakat guna terciptanya regulasi yang partisipatif, aplikatif dan responsif serta kemenkumham mendorong instansi pengusung regulasi agar berpedoman pada pancasila, UUD1945 dan pembukaan UUD1945.
Dalam kunjungan kerjanya, menkumham juga mencanangkan program pemerintah Kabupaten Jember yaitu “satu desa satu ambulan” di alun-alun kabupaten jember dilanjutkan dengan penanda tanganan MoU antara kanwil Kemenkumham Jawa timur dengan Pemerintah Kabupaten Jember tentang hasil kerajinan warga binaan pemasyarakatan Lapas Jember. “program satu desa satu ambulan ini adalah wujud nyata bahwa pemerintah itu hadir untuk rakyat,” kata Yasonna
Menkumham juga menyambangi lapas dan meresmikan terobosan baru Kantor Imigrasi Klas II Jember pendaftaran paspor berbasis SMS dalam rangka pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pembuatan paspor melalui SMS. Masyarakat cukup menggunakan HP nya, kirim sms akan langsung dapat melihat kapan kita terjadwal untuk melakukan pembuatan paspor. ( Yatno, Asep ).