Jakarta - Sertifikat elektronik pada Aplikasi Sertifikat Digital BPSDM Hukum dan HAM yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah rampung. Ini merupakan upaya Kemenkumham dalam rangka pemanfaatan serta pemutakhiran teknologi Informasi termasuk dibidang Pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kemenkumham.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemenkumham, Hermansyah Siregar menyerahkan Aplikasi Sertifikat Digital serta melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Nuni Suryani.
Dalam sambutannya Hermansyah mengatakan, serah terima aplikasi ini sebagai tanda selesainya pengembangan aplikasi dan secara resmi akan diserahkan dan dipergunakan guna mendukung kinerja BPSDM.
"Ada hal-hal yang bisa kita kelola, baik aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud, ini perlu diserah-terimakan sebagai bentuk kejelasan dan administrasi yang baik, salah satunya acara serah terima ini, kita semua berharap semoga aplikasi ini bisa mendukung kinerja di BPSDM, ucap Hermansyah di Gedung Setjen Kemenkumham, Selasa (15/3/2022)
Lebih lanjut ia mengatakan, selain menyerahkan aplikasi Sertifikat Digital, Pusdatin juga akan memberikan panduan serta support, tetapi dalam hal data akan dikelola oleh Pusdatin sehingga pelayanan dan koordinasi serta keamanan data di Kemenkumham dapat terkelola dengan baik.
Sementara itu, Nuni Suryani mengapresiasi bantuan yang diberikan kepada BPSDM. Menurutnya, perkembangan Teknologi Informasi sangat signifikan, aplikasi Sertifikat Digital ini dinilai akan sangat membantu.
”Ini sangat membantu dalam meyelesaikan tugas kami, semoga dalam perjalanannya saya berharap Pusdatin akan membantu apabila ada hal-hal teknis yang diperlukan,” kata Nusriyani.
Aplikasi sertifikat digital ini akan menghasilkan dan mencetak sertifikat secara digital yang nantinya akan dibagikan kepada peserta diklat. Sertifikat Digital ini juga nantinya dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
Pada Aplikasi ini juga telah dipasang akun Kepala Pusat (Kapus) dan Kepala Badan yang mana masing-masing dapat melakukan penandatanganan elektronik baik secara kolektif maupun masing-masing dan disertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Selain itu Sertifikat ini juga sudah dipasang pada halaman aplikasi E-learning. (Komar. Foto: Aji).