rss 48

Berikan Kesempatan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

HUKUM 1

Tangerang - Masa depan sebuah bangsa tergantung dari bagaimana bangsa tersebut mempersiapkan generasi muda dengan sebaik-baiknya. Anak merupakan bagian dari generasi muda yang diharapkan mampu mengambil alih tongkat estafet pembangunan bangsa di masa mendatang. Tak terkecuali bagi anak yang sedang berkonflik dengan hukum. Berikan mereka kesempatan lagi, sehingga mampu menjadi insan yang tangguh dan mampu bersaing serta bertanggung jawab dalam upaya pembangunan selanjutnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan sudah seharusnya kita memberikan ruang dan kesempatan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Termasuk didalamnya anak yang sedang menjalani pembinaan, yang tersebar di 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. "Berikan kesempatan kepada mereka untuk dapat mengekspresikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang edukatif, kreatif, inovatif dan interaktif di alam terbuka," kata Yasonna, Jumat (02/08/2019).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi sebuah kegiatan “Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera (JAMPAS) 2019”. Kegiatan tersebut bertemakan “Membangun Generasi Muda Berkarakter“ sebagai wahana untuk meningkatkan kapasitas diri anak menjadi generasi muda Indonesia yang unggul, hebat, kreatif dan inovatif. Tak hanya itu, melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun kerangka kebhinekaan dalam suasana riang gembira dan penuh keakraban.

Melalui momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli lalu, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi secara langsung dalam upaya pelindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya. "Momentum peringatan HAN inilah yang coba kita tangkap sebagai spirit dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak yang berada di LPKA sebagai bagian dari anak-anak Indonesia untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial tanpa diskriminasi," urai Menkumham.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menekankan bahwa anak di LPKA merupakan bagian dari anak-anak Indonesia yang harus dihormati, dihargai, dijamin hak-haknya tanpa diskriminasi, dan dipenuhi segala hal yang terbaik dalam proses tumbuh kembangnya. "Masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak demi mengantarkan mereka menjadi generasi penerus keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara di masa datang," kata Utami di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

JAMPAS Tahun 2019 ini sukses menorehkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) kategori penyelenggaraan Jambore dan pentas seni oleh anak serentak di 33 LPKA seluruh Indonesia. Acara yang digelar tanggal 2 s.d. 4 Agustus 2019 ini melibatkan 139 anak, yang terdiri dari 122 anak dari LPKA, 8 anak dari SMP 2 Tangerang, 9 Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), serta 60 petugas pendamping.

Pada kesempatan ini, Menkumham juga memberikan apresiasi kepada anak yang berprestasi dalam mengikuti kegiatan pembinaan di LPKA. Kemenkumham akan memberikan biaya pendidikan kepada tiga anak terpilih berprestasi untuk dapat menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang sarjana. (Tedy, Foto: Dudi, Zq)

HUKUM 3

HUKUM 4

HUKUM 5

HUKUM 6

HUKUM 7

HUKUM 8

HUKUM 9

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham