rss 48

Belajar Sistem Pengundangan, Tiongkok Studi Banding ke Kemenkumham

2015 11 27 Tiongkok CC 1Jakarta – Anggota Komite Tetap NPC (National People’s Congress) dan Wakil Ketua Komisi Urusan Legislasi NPC Tiongkok, Lang Sheng, datang berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan studi banding tentang sistem pengundangan di Indonesia. Kunjungan singkat tersebut dimanfaatkan oleh Sheng dan delegasi Tiongkok lainnya untuk bertukar informasi dan pengalaman dalam hal pembentukan Undang-undang (UU), khususnya yang melibatkan opini publik.
“Kami sangat menghargai kebijakan Tiongkok yang melibatkan publik dalam pembentukan UU,” ujar Direktur Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama Peraturan Perundang-undangan, Yunan Hilmy, di ruang rapat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Yunan juga menjelaskan tahapan dan mekanisme pembentukan suatu peraturan, mulai dari perencanaan, perancangan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.
Khusus dalam tahap perencanaan (planning), lanjut Yunan, masyarakat sebagai perorangan atau kelompok dapat memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa pendapat masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan. “’Perlindungan Konsumen’ merupakan salah satu UU yang lahir dari aspirasi masyarakat,” jelas Yunan, Jumat siang (27/11/2015).
Salah satu kesamaan yang dimiliki oleh Tiongkok dan Indonesia dalam sistem pengundangannya adalah, masing–masing negara mempunyai Prolegnas. Program Legislasi Nasional atau dikenal dengan Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis untuk periode 5 (lima) tahun. Bedanya, Prolegnas yang sudah disusun Tiongkok sebelumnya dapat berubah seiring dengan lajunya perkembangan.
Saat ini Tiongkok sudah masuk ke dalam tahap pembangunan ke-13, dimana dalam kondisi tersebut Prolegnas yang sudah diajukan sebanyak 2 (dua) tahapan yang lalu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Sementara di Indonesia, hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat Keputusan Presiden atau Peraturan Perundang-undangan jika menyangkut dengan kepentingan nasional.
Di akhir pertemuan, tak lupa kedua delegasi saling bertukar cindera mata sebagai kenang-kenangan. Sheng turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam kunjungannya ini. “Kami berharap dapat terus menjaga komunikasi,” pungkas Sheng. “Mudah–mudahan jalinan persahabatan ini dapat terus terjaga di waktu yang akan datang,” tutup Yunan.
Hadir dalam pertemuan ini Kasubdit Kerja Sama Budijono, Kasubdit Pemetaan dan Publikasi Perda Irma Suryanti, Kasi Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri Radieta Aji dan Kasubbag Kerja Sama Badan-badan Internasional Teguh Sudarmadi. Sementara Sheng sebagai Ketua Delegasi didampingi oleh Director Department of Politics, Law and National Defense WU Hao dan Deputy Director-General Department of Legislative Planning NPCLAC ZHU Zhenghong. (Teguh, Rena, Ed: Tedy, foto: Zeqi)

2015 11 27 Tiongkok CC 2 2015 11 27 Tiongkok CC 3
2015 11 27 Tiongkok CC 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham