Bandung- Sidang lanjutan gugatan Habib Bahar Smith dilanjutkan di PTUN Bandung Senin 21/09. Perkara 73/G/2020/PTUN Bandung ini mengagendakan bukti tambahan dan saksi saksi dari para pihak.
Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Bapas Bogor sebagai pihak Tergugat, menghadirkan Dona Sunandar selaku Ketua Sidang TPP klien Habib Bahar Smith sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Dalam kesaksian, Dona Sunanda mengatakan bahwa pada saat sidang TPP seluruh anggota sidang menyatakan setuju untuk mencabut hak asimilasi rumah a.n klien Habib Bahar Smith karena melanggar peraturan yang berlaku selama menjalankan asimilasi rumah.
Lebih lanjut menurut, Taufik Sabarudin selaku salah satu kuasa hukum Tergugat mengatakan sidang berjalan dengan lancar dan tim kuasa hukum tetap optimis dapat membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya terkait dengan fakta fakta hukum yang terjadi pada perkara ini. “Kita akan berikan semua bukti dan saksi sesuai dengan fakta yang ada” tegas Taufik.
Sidang ini bermula dari di cabutnya asimilasi rumah a.n klien Habib Bahar Smith yang selama menjalankan asimilasi rumah melanggar aturan yang berlaku berupa mengumpulkan massa yang banyak pada saat adanya aturan pembatasan sosial berskala besar. (Dedet)