rss 48

Bapas Bogor Hadirkan Saksi Fakta dalam sidang gugatan Habib Bahar Smith

2020 09 22 Sidang BDG1

Bandung- Sidang lanjutan gugatan Habib Bahar Smith dilanjutkan di PTUN Bandung Senin 21/09. Perkara 73/G/2020/PTUN Bandung ini mengagendakan bukti tambahan dan saksi saksi dari para pihak.

Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Bapas Bogor sebagai pihak Tergugat, menghadirkan Dona Sunandar selaku Ketua Sidang TPP klien Habib Bahar Smith sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Dalam kesaksian, Dona Sunanda mengatakan bahwa pada saat sidang TPP seluruh anggota sidang menyatakan setuju untuk mencabut hak asimilasi rumah a.n klien Habib Bahar Smith karena melanggar peraturan yang berlaku selama menjalankan asimilasi rumah.

Lebih lanjut menurut, Taufik Sabarudin selaku salah satu kuasa hukum Tergugat mengatakan sidang berjalan dengan lancar dan tim kuasa hukum tetap optimis dapat membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya terkait dengan fakta fakta hukum yang terjadi pada perkara ini. “Kita akan berikan semua bukti dan saksi sesuai dengan fakta yang ada” tegas Taufik.

Sidang ini bermula dari di cabutnya asimilasi rumah a.n klien Habib Bahar Smith yang selama menjalankan asimilasi rumah melanggar aturan yang berlaku berupa mengumpulkan massa yang banyak pada saat adanya aturan pembatasan sosial berskala besar. (Dedet)

2020 09 22 Sidang BDG2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham