rss 48

Asa Napi Merajut Mimpi untuk Sekolah Tinggi

2018 10 18 05

Tangerang – Kesempatan yang dimiliki oleh narapidana untuk dapat merasakan pendidikan tinggi di fakultas hukum, sekaligus merengkuh titel sarjana hukum, harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Program Kampus Kehidupan yang merupakan implementasi dari kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang harus mampu dirawat dengan baik oleh narapidana untuk tetap dapat merajut mimpi sekolah tinggi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan para mahasiswa kampus kehidupan yang terdiri dari 33 narapidana seluruh Indonesia, mereka akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi. “Siapkan diri kalian. Kamu (harus rajin) membaca, karena kamu punya waktu yang sangat banyak untuk belajar,” kata Yasonna. “Buat dirimu menjadi orang yang berbeda kelak,” tambahnya.

Yasonna pun berpesan agar para narapidana dapat mencontoh figur Bung Karno. Semasa mendekam didalam tahanan, Bung Karno memanfaatkan waktunya untuk belajar, membaca, dan merenung. “Gantungkan cita-citamu setinggi langit. Kalau pun kamu jatuh, kamu akan jatuh diantara bintang-bintang,” pesan Menkumham saat memberikan kuliah umum bagi narapidana di Kampus Kehidupan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (18/10/2018).

Tak hanya asal sekedar menjalani kuliah, Yasonna menginginkan para mahasiswa narapidana tersebut adalah sarjana yang mumpuni dan berprestasi, juga memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas 3,0. “Kalau kita bekerja keras dan kamu menggunakan kesempatan itu untuk terus belajar, kamu pasti bisa. Kamu bisa kehilangan kemerdekaan fisik disini, tapi tidak boleh kehilangan akal sehatmu,” ujar Menkumham. “Jangan tutup dirimu, atau kamu akan menjadi lemah dengan keberadaanmu disini,” pesannya lagi.

Lebih dari itu, Menkumham pun meminta laporan IPK setiap semester dari masing-masing peserta didik agar dilaporkan kepadanya. “Laporkan (IPK) hasil semester masing-masing. Kalau ada yang IPK 1 koma, berarti kau tidur di kelas. Manfaatkan waktumu dengan banyak belajar. Bisa kamu lakukan itu?” tanya Yasonna. “Bisaaa!” jawab para narapidana dengan antusias.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan para mahasiswa tersebut selain menjalani pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan Pembebasan Bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di Kampus UNIS," ujar Utami. (Tedy, foto: Windi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham