Semarang - Setiap Orang itu pasti pernah berbuat kesalahan dalam hidupnya, tidak mungkin tidak, tapi dalam berbuat kesalahan pensiunlah. Kalau kalian (WBP) sudah niat pensiun, maka jangan lagi kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan ini, setelah selesai menjalani masa hukuman, demikian di sampaikan Erma Suryani Ranik, dalam kunjungan kerja masa reses persidangan V tahun Sidang 2018-2019 Komisi III DPRRI di Lapas Perempuan Klas IIA Semarang (Selasa, 30/7/2019).
Kunjungan Komisi III DPRRI ini untuk melihat sejauh mana proses pembinaan di Lapas/ Rutan dan juga melihat produk unggulan Lapas Perempuan Klas IIA Semarang. Lapas Perempuan Klas IIA Semarang sendiri memiliki kapasitas 174, sampai saat ini di huni sebanyak 337 WBP, dengan demikian ada kelebihan penghuni lapas sebanyak 163 WBP. Kasus yang dominan adalah narkoba sebesar 75%. Hal ini terjadi karena menerima pindahan dari luar provinsi Jateng.
Adapun Produk unggulan dari Lapas ini adalah batik warna alam, kain batik, bantal”kerajinan kotak pensil terbuat dari batik, bunga dari kain planel, sendal jepit lukis, goodibag, cotton bud.
Hadir juga dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendampingi rombongan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR, dari Fraksi Demokrat ini juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lapas Perempuan Klas IIA Semarang atas pembinaan yang dilakukan dengan memberikan kegiatan-kegiatan yang positif dan membangun kepada para WBP.
Terkait banyaknya permasalahan di lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, yang secara khusus mengatur dengan lebih holistik hal-hal yang terkait dengan pemasyarakatan. Pembahasan rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan ini, diharapakan dapat selesai di minggu ketiga bulan September tahun ini.