rss 48

Aplikasi SiRUP, Bukti Komitmen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Wujudkan e-Gov

2018 11 22 RUP BMN 3

Jakarta - Pemerintah membuktikan keseriusannya dalam melakukan reformasi birokrasi atas kebijakan pengadaan barang/jasa (PBJ), khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal tersebut selaras dengan komitmen pemerintah yang ingin menerapkan e-Gov dalam rangka mewujudkan GCG (Good Corporate Governance). Melalui aplikasi yang berbasis secara elektronik, PBJ diklaim dapat lebih cepat, pasti, transparan dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan keseluruhan tahapan PBJ yang dimulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaannya, telah dibangun oleh pemerintah dengan pendekatan sistem berbasis teknologi informasi. "Perubahan paradigma PBJ yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi semakin mendorong terwujudnya value for money atas hasil PBJ, dan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efektivitas PBJ," terang Bambang.

Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP, lanjut Bambang, merupakan bentuk diterapkannya proses PBJ yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai tahapan awal dalam perencanaan pengadaan, yang memiliki peranan penting dalam percepatan pelaksanaan PBJ Pemerintah. "Hal ini sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015, dimana terdapat dua hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua," kata Bambang saat membuka kegiatan Penyusunan RUP Tahun 2019 dilingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2018, Kamis (22/11/2018).

Dua hal tersebut yaitu menyelesaikan RUP PBJ pemerintah tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. "Kemudian yang kedua adalah kita harus menyelesaikan proses PBJ pemerintah paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu satu tahun," jelas Sekjen.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal, Agus Nugroho Yusup, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 22 s.d. 24 November 2018. "Jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 110 orang, terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, operator aplikasi SiRUP pada Sekretariat Jenderal sebanyak 9 orang, operator SiRUP unit utama sebanyak 10 orang, operator SiRUP pada 33 kantor wilayah dan peserta tambahan sebanyak 73 orang, narasumber, dan panitia," kata Agus.

Agus mengatakan, narasumber yang diundang untuk memberikan pembekalan materi dan penguatan kapasitas kepada peserta terdiri dari Biro Perencanaan yang akan membahas sinkronisasi disbursement plan dan procurement plan, dari Biro Keuangan akan membahas topik hubungan kinerja anggaran dan penyusunan RUP. "Sedangkan narasumber dari Biro Pengelolaan BMN akan membahas topik Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dan Kebijakan Kemenkumham dalam PBJ, serta penyusunan RUP Tahun 2019 Kemenkumham," ujar Agus. (Tedy, foto: Windi)

2018 11 22 RUP BMN 2

2018 11 22 RUP BMN 1

2018 11 22 RUP BMN 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham