Gorontalo - Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham melakukan pembinaan dan simulasi pelaksanaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Kegiatan yang dimotori oleh Sub Bagian Layanan dan Pertimbangan Hukum Kementerian ini diikuti 25 orang peserta terdiri dari pejabat dan admin aplikasi LAPOR Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah, bertempat di aula Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin (14/5/2018).
Kepala Sub Bagian Layanan dan Pertimbangan Hukum Kementerian, Deswati yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa LAPOR merupakan aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. “Dengan Aplikasi ini pemerintah dengan masyarakat agar dapat berinteraksi dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik”. Ungkap Deswati.
Menurutnya, Prinsip aplikasi LAPOR Sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) harus mudah diakses dan mudah dikelola. Sistem ini terhubung langsung dengan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dan ditindak lanjuti secara digital atau langsung serta terintegritas dengan kanal Existing (tanpa biaya teknis). Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat dapat ditelusuri oleh pemohon, dengan status penanganan terlacak dan masyarakat dapat menilai langsung serta sebagai audit kinerja dari masyarakat.
Selain itu Kepala Divisi Administrasi Betni Humanis Purba selaku narasumber kedua menekankan kepada seluruh pejabat penghubung LAPOR di UPT agar cepat merespon dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk melalui aplikasi LAPOR."Kita semua harus bisa bekerja dengan cepat dalam merespon dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, sehingga kita semua bisa dipercaya oleh masyarakat". Ujar Betni.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ria Wijayanti dalam sambutannya mewakili Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama mengatakan bahwa penggunaan aplikasi LAPOR merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, sehingga dapat dilakukan pengolahan dan pendistribusian informasi secara efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. “Pelaksanaan aplikasi LAPOR ini adalah target kinerja dalam rangka peningkatan pelayanan publik pada 8 area Reformasi Birokrasi Kemenkumham Tahun 2018 dan merupakan kerja bersama kita dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan transparan” Tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Agus Subandriyo mengapresiasi kegiatan ini. “Saya selaku pimpinan dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo menyambut baik kegiatan ini, melalui aplikasi LAPOR ini pelayanan publik dapat dilakukan yang baik.” Ucap Agus.
Perlu diketahui, terbitnya Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik menghadirkan perubahan mendasar terkait mekanisme serta tatacara pengaduan oleh masyarakat. Dalam mengimplementasikan aturan tersebut, Pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengembangkan aplikasi LAPOR dimana bertujuan untuk meningkatkankan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini juga hadir Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo Barlian, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Gorontalo M. Said serta jajaran dari pejabat dan UPT di Kanwil Kemenkumham Gorontalo. (Ria, Asep).