rss 48

AmCham Tambah Yakin Investasi di Indonesia

20170620 104127

Jakarta - American Chambers of Commerce (AmCham) Indonesia, yakni perkumpulan para profesional bidang perdagangan dari Amerika di Indonesia, tambah yakin untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini disampakan oleh Managing Director AmCham Indonesia Lin Neumann, saat berkunjung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk mengetahui update/perkembangan dari  Kebijakan Kekayaan Intelektual yang mendukung Investasi Asing yang ada di Indonesia, Senin (20/06/2017).

"Indonesia berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mengundang pihak asing, termasuk Amerika Serikat, untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. Pelaku usaha asing termasuk AmCham tidak ragu untuk berinvestasi di Indonesia, karena Indonesia sebagai negara anggota WIPO dan WTO akan menegakkan perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international," ujar Neumann di Ruang Rapat Ditjen KI lantai 8 Gedung Ditjen KI, Jakarta. 

Selain itu, pada kunjungan untuk kali ke tiga ini, Neuman juga menyatakan, pihaknya akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. "Kami (AmCham) sangat mendukung pentingnya pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, terutama 16 sektor Industri kreatif," ujar Neumann.

Kemudian AmCham menanyakan bagaimana tindak lanjut kebijakan Ditjen KI dalam menangani masalah Penegakan Hukum terhadap pembajakan konten video, konten/situs yang bermasalah/illegal, ketentuan import film, cyber piracy, barang bajakan yang masih banyak ditemukan di pasar seperti PD. Pasar Jaya Tanah Abang, dan pelanggaran karya intelektual lainnya, serta perkembangan dari aturan hukum terhadap perlindungan karya-karya intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Erni Widyastari menjelaskan, bahwa batasan dan tanggung jawab penyedia platform dan pedagang (merchant) perdagangan melalui sistem elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content, telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016, ketentuan tersebut mengatur tentang penutupan konten  illegal/ situs yang bermasalah. "Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) hanya melakukan pencatatan saja. Sebagai informasi, konten yang bermasalah bukan hanya dibidang hak cipta, namun juga banyak ditemukan pemalsuan pada Merek Dagangnya” terang Erni.

Di akhir pertemuan, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Yasmon menyampaikan, Ditjen KI saat ini sedang bekerja keras membangun dan menata Sistem Kekayaan Intelektual berbasis Teknologi Informasi dengan membangun Aplikasi Hak Cipta, Merek, dan Paten secara online. Kemudian Publikasi Data Kekayaan Intelektual yang terkoneksi dengan WIPO DataBase.

"Dengan semua sistem yang terbangun ini diharapkan dapat memberikan informasi baru terhadap Pelayanan Kekayaan Intelektual yang lebih baik lagi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,   Konsultan Kekayaan Intelektual, serta stake holder dalam memperoleh informasi tentang Kekayaan Intelektual Indonesia," tandas Yasmon. 

Turut hadir sebagai perwakilan AmCham yakni Advisor AmCham Indonesia Arian Ardie, Director Government Relations Asia 21st Century Fox Matt Kurlanzik, Director and Territory Head Indonesia Fox Networks Group Tizar Patria, Executive Director Asia Pacific Public Policy Time Warner Jenny Wong, Managing Director The Walt Disney Company SEA Rob Gilby, Country Manager The Walt Disney Company Indonesia Herry Salim, Counsel The Walt Disney Company SEA Joyce Ang, Vice President Global Public Policy The Walt Disney Company James Filippatos, dan Bower Group Asia Kartika Susanti.

Sementara dari pihak Ditjen KI dipimpin oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti. Turut hadir menerima Kunjungan Delegasi AmCham Direktur Merek DJKI Fathlurachman, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI Salmon Pardede, Direktur Paten Timbul Sinaga, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Efendy Peranginangin, Kasubdit. Kerjasama Luar Negeri Ditjen KI Andriensjah, dan Kabag. Kerja Sama Luar Negeri, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Dwi Rahayu ES. (Yay & Zaka)

20170620 104206

DSC 2292

IMG 20170620 WA0034

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham