Jakarta - Pembangunan zona integritas (ZI) dan anti korupsi menjadi suatu hal yang amat penting. Karena dalam membasmi korupsi, kolusi, serta nepotisme itu berakar dari tiga buah kata kunci. Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa kata kunci itu akan melahirkan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan.
Eddy mengatakan pembangunan ZI di seluruh kementerian maupun lembaga, menjadi suatu keniscayaan, dan menjadi suatu hal yang urgen. Ketiga kata kunci, yang juga diamanatkan dalam konvensi PBB terkait United Nations Convention against Corruption mengenai anti korupsi tersebut adalah integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
“Ketika berbicara mengenai integritas, berarti kita berbicara mengenai sumber daya manusia. Mengapa integritas ini menjadi amat sangat penting? Karena dengan integritas ini akan melahirkan kesadaran hukum yang bersifat otonom, bukan heteronom,” ujar Eddy saat membuka kegiatan Lokakarya Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional.
Diakui atau tidak, lanjut Eddy, kesadaran hukum masyarakat Indonesia saat ini masih bersifat heteronom. Artinya bahwa masyarakat kita itu sebenarnya sadar akan hukum tetapi karena dorongan dari luar, bukan karena kesadaran nurani.
“Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” ujar Eddy, Senin (04/10/2021) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kemenkumham adalah salah satu kementerian yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh karena, itu transparansi dan akuntabilitas merupakan kata kunci, yang ketika itu dibungkus dengan integritas yang baik, maka dengan sendirinya akan terwujud apa yang kita sebut dengan ZI, WBK, dan WBBM,” kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini.
Berbicara tentang korupsi, jelas Eddy, ada 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Kalau mau dirinci, maka bisa diringkas menjadi 7 hal.
“2 pasal berkaitan dengan kerugian keuangan negara, 12 pasal berkaitan dengan suap menyuap, 3 pasal berkaitan dengan pemerasan, 5 pasal berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, 1 pasal berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, 6 pasal berkaitan dengan perbuatan curang, dan 1 pasal berkaitan dengan gratifikasi,” terang Eddy.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri HUkum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian agenda kegiatan peringatan Hari Dharma Karyadhika Kemenkumham Tahun 2021.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan lokakarya ini guna membangun komitmen yang sama dalam mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan ZI di lingkungan Kemenkumham,” kata Iwan. “Kegiatan ini juga untuk mempersiapkan 477 satuan kerja yang telah diusulkan untuk mengikuti desk evaluasi tim penilai nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi,” sambungnya.
Dalam kegiatan yang bertemakan Kemenkumham PASTI Mewujudkan Zona Integritas ini, mengusung topik “Peran Kemenkumham dalam Mewujudkan Pemerintah yang Profesional dan Berintegritas Tinggi yang Mampu Menyelenggarakan Pelayanan Prima dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.
“Kegiatan yang diikuti oleh 899 satuan kerja dari seluruh Indonesia ini akan diisi oleh para narasumber yang berkompeten, yang juga terlibat secara langsung dalam desk evaluasi tim penilai nasional,” ucap Iwan.
Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil tema “Sistem Integritas Nasional dalam Mewujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi”, kemudian narasumber Ombudsman membawakan materi dengan tema “Peran Kementerian atau Lembaga dalam Mewujudkan Pelayanan yang Berkualitas”, serta narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membahas materi tentang “Peran Program Zona Integritas dalam Mewujudkan Pemerintah yang Bersih dan Melayani”. (Tedy, Elsa, foto: Zeqi)