rss 48

Artikel & Opini

Kumpulan Artikel & Opini Pegawai

Yasonna Kumpulkan Ahli Cari Solusi Perlindungan Anak Hasil Kawin Campur

Rabu 16 Nov 2016, 11:30 WIB
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
 
Yasonna Kumpulkan Ahli Cari Solusi Perlindungan Anak Hasil Kawin Campur
 

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laolly membuka acara diskusi terkait hak perlindungan anak perkawinan campur. Diskusi ini melibatkan narasumber dari akademisi hingga praktisi.FGD kali ini menganggkat tema The Convention on The Civil Aspect Of International Child Aduction (The 1980 Convention): Langkah Maju Menuju Perlindungan Hak Anak. Yang mana diskusi ini untuk mencari solusi dari problem perkawinan campur.Duduk sebagai narasumber representative HCCH University Malaysia, Anselmo Reyes, akademisi dari International Islamic University Malaysia, Prof Zaleha Kamarudin, perwakilan KPAI Rita Pranawati, perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) dan MUI. Selain itu hadir juga perwakilan kedutaan besar asing di Indonesia yaitu di Maroko, Jepang, Singapura, Turki, Malaysia dan Amerika Serikat."Keberadaan kita hari ini untuk satu tujuan yang mulia yaitu untuk mencari solusi dan perlindungan maksimal kepada anak. Khususnya anak anak arah masa depan bangsa. Anak punya hak sama yang harus dihormati, dihargai dan dilindungi," ujar Yasona dalam sambutan di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Yasonna Kumpulkan Ahli Cari Solusi Perlindungan Anak Hasil Kawin Campur

Yasona katakan perlindungan kekerasan terhadap anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi kelangsungan bagi bangsa dan negara. Indonesia sebagai negara berdaulat di mata hukum memiliki peran penting untuk lindungi warga negaranya."Ini perlu tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk melindungi anak. Hak perlindungan anak dalam konvention maupun perundang undangan ini hal penting dalam perlindungan anak untuk mengoptimalkan serta mengoptimalkan peran UU dengan tegas terhadap kejahatan anak terutama penculikan yang akhir akhir ini marak terjadi," papar Yasonna.Yasona mengatakan tujuaan dari FGD ini untuk cari solusi khususnya dalam perkawinan campur. Sehingga kasus penculikan dalam keluarga yang dilakukan WNA dapat dihindarkan."Tujuan konvensi untuk kepastian dan solusi dalam perkawinan campuran dan mengembaikan anak ke lingkungan. FGD ini jalan ekseksi tercepat dan ini harapan kita bersama," pungkasnya.
(edo/asp)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham