rss 48

Artikel & Opini

Kumpulan Artikel & Opini Pegawai

Tak Boleh Beli Barang Mewah di Luar Negeri, Menkum: Kita Hidup Prihatin

Rabu 30 Nov 2016, 15:50 WIB
Aditya Mardiastuti - detikNews
 
Tak Boleh Beli Barang Mewah di Luar Negeri, Menkum: Kita Hidup Prihatin
Foto: Andi Saputra

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat dengan imbauan Presiden untuk fokus dan efektif dalam melakukan kunjungan dinas, termasuk untuk tidak membeli barang mewah. Yasonna menyebut imbauan itu merupakan hasil rapat terbatas (ratas) sejumlah menteri dengan Presiden."Itu memang hasil ratas kita, memang sudah diputuskan," kata Yasonna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).Yasonna menampik jika imbauan terkait larangan beli barang mewah merupakan pencitraan. Yasonna kemudian menyebut Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberikan contoh kesederhanaan."Enggak, lihat saja waktu Pak Presiden baru saja dilantik, dia mengurangi seremonial kan, rangkaian patwalnya beda banget dibanding presiden sebelumnya panjang, sekarang pendek. Sekarang ini kan kadang-kadang enggak pakai sirene," kata dia.Terkait larangan belanja barang mahal, dia mengatakan memang seharusnya pejabat negara itu prihatin. Pasalnya, perekonomian negara belum stabil."Iya itu, memang harusnya begitu. Kita ini hidup prihatin. Sepakat dong, kondisi ekonomi masih begini walaupun kita prediksi makin baik, tapi kita harus menghemat anggaran. Jadi jangan kita jadi contoh orang-orang yang luar negeri boros, beli tentengan Louis Vuitton," ujar politikus PDIP itu.Yasonna mengimbau lebih baik pejabat negara belanja di daerah-daerah Indonesia. Selain bisa mendorong perekonomian rakyat, juga meningkatkan daya beli masyarakat."Kalau boros akan lebih baik di dalam negeri, kita berharap begitu. Kalau ke sana (luar negeri) beli suvenir kecil," ujarnya.Imbauan Presiden itu tertuang dalam surat tertanggal 29 November 2016. Dalam sidang kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada menteri atau pejabat sebagai berikut: 1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.
2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan
3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.
4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.
5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cendera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi. Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
(ams/imk)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham