Jakarta - PPP kepengurusan Djan Faridz dimenangkan oleh PTUN. Selain memenangkan kubu Djan, PTUN juga minta Kemenkum HAM batalkan putusan atas PPP kepengurusan Romahurmuziy."Iya membatalkan, itu saja yang aku dengar. Pertimbangannya seperti apa? Dasarnya apa?" ujar Menkum HAM Yasonna Laoly usai menghadiri rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).Laoly akan membaca putusan lengkap PTUN dahulu sebelum membuat keputusan. Selain itu dia juga yakin PPP kepengurusan Romahurmuziy akan ajukan banding."Kita lihat dulu dong, pelajari secara mendalam. Tunggu dulu lah dapat SK-nya, vonisnya. Masa kita belum baca langsung komentar. Ini kan ada banding, ada PK (Peninjauan Kembali,-red) lagi. Kita lihat perkembangannya apa," kata Laoly.Dia tak menegaskan apakah baru akan keluarkan SK baru setelah proses hukum PPP inkrah. Namun dia mengakui saat ini ada kubu yang berada di atas angin."Karena ada keputusan, kan di atas angin namanya," sebut Laoly tanpa merinci keputusan yang dimaksud merujuk ke PTUN atau Kemenkum HAM.
(bag/jor)
PTUN Menangkan PPP Djan, Menkum HAM: Dasarnya Apa?
Selasa 22 Nov 2016, 18:38 WIB
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Foto: andi saputra