Jakarta - Siapa pun yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia termasuk di luar negeri kini dipermudah dengan sistem aplikasi baru yang akan diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aplikasi ini disebut memudahkan akses pemohon dan memberi kepastian pelayanan. "Aplikasi ini tujuannya untuk menghilangkan yang manual menjadi online. Jadi selama ini kan keluhan masyarakat kita sukar mengakses harus datang ke KJRI sementara jaraknya jauh, bagi yang kawin campur (WNI dan WNA) padahal dia cuma mau ngurus keterangan permohonan untuk anaknya," ujar Dirjen l Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris saat berbincang, Minggu (27/11/2016). Freddy menyebut dengan sistem online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. Pasalnya, selama ini pemohon sering tidak mendapat kepastian kapan dokumennya selesai. "Pertama soal estimasi waktu (pengurusan dokumen) dari kantor wilayah ke KJRI enggak tahu berapa lama, kemudian dokumennya ada di mana, BIN atau kita atau di kantor presiden. Hal ini memberi kepastian pelayanan, mereka (pemohon) juga tahu syarat administrasinya cukup sehingga nanti tinggal datang wawancara," ujar dia. Meski menggunakan sistem online, Freddy menyebut syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual. Seperti dokumen akta kelahiran, surat kawin, jika pernah menjadi warga negara Indonesia harus menyertakan surat keterangan dan lainnya. Freddy menambahkan jika semua persyaratan sudah lengkap pemohon akan diundang untuk wawancara."Syaratnya sama, nanti kalau sudah betul-betul dan final ada interview. Karena banyak data juga sekaligus untuk menghindari yang palsu, proses interview tatap muka ini untuk meyakinkan," jelasnya.Freddy menjelaskan sistem aplikasi ini akan diluncurkan awal tahun 2017. Saat ini, tim dari Ditjen AHU sedang mensosialisasikan sistem ini ke setiap KJRI. Dia berharap hadirnya sistem ini mampu mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan dokumen kewarganegaraan tersebut. "Untuk menjawab persoalan itu makanya kita meluncurkan aplikasi ini. Karena kadang yang enggak jelas waktunya kan proses di BIN kan, karena intelijen. Ini yang orang jarang tahu, nanti mereka bisa lihat dan tidak menyalahkan kita (karena prosesnya lama)," bebernya. Freddy menggarisbawahi sistem ini memudahkan pemohon untuk mengajukan status kewarganegaraan Indonesia. Tidak ada syarat dari pengubahan status kewarganegaraan asing menjadi WNI (naturalisasi) yang dipermudah. Kata dia, semuanya sama."Tidak benar kalau sistem ini mempermudah naturalisasi apalagi kemarin sosialisasinya di China. Jadi bukan untuk membuka kran mereka menjadi WNI," tegas dia.
(ams/idh)
Ditjen AHU Luncurkan Sistem Aplikasi Online Pengajuan WNI Tahun Depan
Minggu 27 Nov 2016, 09:03 WIB
Aditya Mardiastuti - detikNews
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra