Jakarta - Kementerian Hukum merupakan pintu dari setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Presiden. Dalam mewujudkan usahanya untuk melakukan reformasi hukum sesuai dengan asta cita ke tujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, saat membuka kegiatan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum Tahun 2024 menyampaikan, bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Hukum harus berdasarkan bukti.
"Saya sangat senang karena tema refleksi akhir tahun ini bisa kita implementasikan. Kalau kita bekerja berdasarkan bukti, berarti data yang disampaikan benar,"ujar Supratman, Selasa (03/12/24).
Selanjutnya Menkum mengatakan, salah satu tantangan reformasi hukum saat ini adalah terjadinya hiper-regulasi. BSK Hukum memiliki peran strategis untuk mengatasi masalah ini dengan memastikan kualitas kebijakan hukum mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi kebijakan.
"Sepanjang tahun 2019 - 2023 terdapat 5.267 peraturan menteri. Kementerian Hukum dan HAM menyumbang 3,2% dari jumlah tersebut. Hal ini bisa mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan. Data ini bisa menjadi dasar agar BSK melakukan evaluasi terhadap tata kelola regulasi peraturan yang ada," tandas Supratman di JS Luwansa Hotel, Jakarta.
Lebih lanjut Menkum meminta BSK Hukum harus secara aktif memberikan telaah dan rekomendasi terhadap semua peraturan perundang-undangan yang akan dikeluarkan.
"Saya minta semua kebijakan harus melewati BSK sebelum saya tanda tangani. BSK juga harus memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang diambil agar sesuai dengan harapan presiden," kata mantan Ketua Baleg DPR RI
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady mengatakan saat ini BSK Hukum melakukan evaluasi terhadap 4 hal yaitu penilaian indeks reformasi hukum (IRH), penilaian indeks kualitas kebijakan (IKK), penilaian survei SPKP dan SPAK, dan penilaian indeks layanan kesekretariatan (ILK)
"Dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan reformasi hukum, BSK telah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap 527 kementerian lembaga", kata Andry.
Berdasarkan hasil survey indeks reformasi hukum (IRH) pada tahun 2023-2024, terdapat peningkatan partisipan sebesar 22,42% dengan peningkatan kualitas IRH sebesar 41,34%. Sedangkan untuk penilaian indeks kualitas kebijakan (IKK) terjadi peningkatan nilai menjadi 81,04 pada tahun 2023.
"Kedepannya, BSK akan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk dapat meningkatkan partisipasi penilaian sehingga mendapatkan data yang paling baik", tutup Andry
Kegiatan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum 2024 dilakukan sebagai momentum evaluasi kinerja BSK. Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan capaian kinerja kanwil terbaik di lingkungan Kementerian Hukum.