Resmikan 22 Desa Sadar Hukum di Sulawesi Tengah, Yasonna Laoly Soroti Pentingnya Sosialisasi Hukum

Siaran Pers Dilihat: 1746

2021 04 12 Siaran Pers 1

Palu - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyoroti pentingnya dilakukan sosialisasi hukum secara terus menerus demi menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat meresmikan 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Senin (12/4/2021).

"Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum, diperlukan usaha terus menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum," ucap Yasonna.

"Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah," katanya.

Adapun ke-22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan Yasonna tersebar di 19 Kecamatan pada 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah. Hanya, Yasonna berharap pemerintah daerah terkait tak lantas puas karena predikat tersebut juga bisa dicabut atau dievaluasi kembali.

"Saya harap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertahankan kualitas dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan," ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

"Saya juga perlu mengingatkan untuk terus memonitor karena status atau predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sesuai aturan, dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan bantuan bencana alam kepada empat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Donasi kepada Kakanwil Kalimantan Selatan (Rp 150 juta) dan Sulawesi Barat (Rp 150 juta) diserahkan secara langsung oleh Yasonna, sementara bantuan kepada Kakanwil Nusa Tenggara Timur (Rp 300 juta) dan Nusa Tenggara Barat (200 juta) diberikan secara virtual oleh perwakilan dari Kemenkumham.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, salah satu manfaat dari meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tak lain terkait perlindungan kekayaan intelektual. Upaya masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya akan menambah nilai serta keuntungan dari karya yang dihasilkannya.

"Saya mengajak semua pihak untuk terus menggali potensi sumber daya, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan mendaftarkan permohonan kekayaan intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai tinggi," kata Yasonna.

"Pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya," ucap Yasonna.

Unduh Siaran Pers: Resmikan 22 Desa Sadar Hukum di Sulawesi Tengah, Yasonna Laoly Soroti Pentingnya Sosialisasi Hukum

2021 04 12 Siaran Pers 2

2021 04 12 Siaran Pers 3

2021 04 12 Siaran Pers 4